Lampung Utara – Keji, 10 remaja menggauli wanita yang disekap.
Sebanyak 6 dari 10 pelaku pemerkosaan dengan cara korban disekap diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara, 3 di antaranya menyerahkan diri.
Keenam pelaku tersebut, RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) dan MRA (14) dan 4 pelaku masih buron.
“6 pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sudah di lakukan penahanan sedangkan 4 pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian, ” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh dan Kadis PPA Kabupaten Lampung Utara, Dina Prawitarini. Rabu (13/3).
Kata dia, modus dari para pelaku adalah menjemput korban bermain futsal yang kemudian dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya.
“Korban diperkosa dan dicabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban dicekokin minuman keras hingga mabuk,” sambung Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Dina Prawitarini sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dengan melibatkan 10 orang pelaku.
“Tim dari DPPPA sudah melakukan Asesmen dan akan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban,” pungkasnya (San)