Azis Muslim |
Bandarlampung-
Ternyata perusahaan yang belum menaati aturan UU Ketenagakerjaan angkanya
cukup signifikan.
Ancaman
perusahaan berurusan dengan pihak Kejati jika melanggar aturan pun dinilai
sangat tepat.
perusahaan berurusan dengan pihak Kejati jika melanggar aturan pun dinilai
sangat tepat.
Baru-baru
ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan cabang Lampung
melaporkan puluhan perusahaan yang tersebar di wilayah Lampung ke Kejati.
ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan cabang Lampung
melaporkan puluhan perusahaan yang tersebar di wilayah Lampung ke Kejati.
Mereka
dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena aturan dan belum
mengikuti aturan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal memenuhi hak pekerja.
Baca: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati
dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena aturan dan belum
mengikuti aturan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal memenuhi hak pekerja.
Baca: Rektor IAIN Raden Intan Lampung Dilaporkan ke Kejati
“Ada 72
perusahaan yang kami laporkan. Perusahaan itu tersebar di seluruh wilayah
Lampung,” kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Lampung, Azis Muslim,
Kamis (17/11/2016).
perusahaan yang kami laporkan. Perusahaan itu tersebar di seluruh wilayah
Lampung,” kata Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Lampung, Azis Muslim,
Kamis (17/11/2016).
Ia
menuturkan, pasca dilaporkannya puluhan perusahaan itu, pihak perusahaan
langsung berbenah.
menuturkan, pasca dilaporkannya puluhan perusahaan itu, pihak perusahaan
langsung berbenah.
“Ada
yang langsung daftarkan karyawannya, ada yang langsung bayar dan
lain-lain,” ucapnya.
yang langsung daftarkan karyawannya, ada yang langsung bayar dan
lain-lain,” ucapnya.
BPJS
Ketenagakerjaan pun telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi(Kejati)
untuk menindaklanjuti perusahaan yang diduga melanggar aturan yang ada di BPJS
Ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan pun telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi(Kejati)
untuk menindaklanjuti perusahaan yang diduga melanggar aturan yang ada di BPJS
Ketenagakerjaan.
“Karena
kita sudah MoU dengan kejati,” ucap Azis.
kita sudah MoU dengan kejati,” ucap Azis.
Ia
menjabarkan, ada 5 kriteria perusahaan yang terindikasi melanggar aturan BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang wajib
namun belum mendaftarkan pekerjanya, perusahaan yang mendaftarkan sebagian
pekerjanya, kemudian perusahan yang mendaftarkan tidak semua program yang ada
di BPJS Ketenagakerjaan.
menjabarkan, ada 5 kriteria perusahaan yang terindikasi melanggar aturan BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang wajib
namun belum mendaftarkan pekerjanya, perusahaan yang mendaftarkan sebagian
pekerjanya, kemudian perusahan yang mendaftarkan tidak semua program yang ada
di BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang
ada di BPJS Ketenagakerjaan ada 4, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan
Kematian(JKM), Jaminan Jaminan Hari Tua(JHT) dan Jaminan Pensiun(JP)
ada di BPJS Ketenagakerjaan ada 4, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan
Kematian(JKM), Jaminan Jaminan Hari Tua(JHT) dan Jaminan Pensiun(JP)
“Kadang
perusahaan mendaftarkan 3 program aja,” ucapnya.
perusahaan mendaftarkan 3 program aja,” ucapnya.
Lalu yang
terahir kata Azis, perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah pekerjanya.
terahir kata Azis, perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah pekerjanya.
“Contohnya,
sebenarnya upah pekerja Rp5 juta. Namun yang didaftarkan sebagian
upahnya,” ungkapnya. (Ndi)
sebenarnya upah pekerja Rp5 juta. Namun yang didaftarkan sebagian
upahnya,” ungkapnya. (Ndi)