Salinan Putusan MA Kasus Faktur Pajak Fiktif Tiba di PN Tanjung Karang

Bandarlampung-
Surat Salinan Penolakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan
terdakwa kasus penerbitan pajak fiktif tahun 2012, Deviyana Sandi dan Sigit Gun
Cahyo telah turun di Pengadilan Negeri(PN) Tanjung Karang
 Bandarlampung.

Meski surat
itu telah di tangan PN, namun pihak Kejaksaan belum juga mengeksekusi
kedua terpidana itu.
“Ya.
Salinan Putusan MA, Sigit Gun Cahyo juga turun,” kata sumber
Suryaandalas.com di PN Tanjung Karang, Jum’at (18/11/2016) pagi.
Ia
menuturkan, tugas PN hanya menerima dan menyampaikan Salinan surat tersebut,
untuk tim eksekusi adalah tim Kejaksaan.
Humas  PN Tanjung Karang, Nelson membenarkan
jika salinan putusan penolakan Kasasi kedua terpidana kasus pajak fiktif telah
ada di PN Tanjung Karang.
“Benar. Berkas sudah sampai di PN. Kasasi ditolak,”
ungkap Nelson. 
Sementara Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat saat
dikonfirmasi soal kapan dieksekusinya kedua terpidana kasus pajak tersebut,
dikarenakan khawatir  melarikan diri.
“Konfirmasi lansung ke Kasi Penuntutan Pidsus, Tias,”
ungkap Yadi.
Sementara Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Lampung, Tias
belum berhasil dikonfirmasi.  (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *