Bandarlapung- Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri
menandatangani Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung,
Selasa, (06/12/2016).
menandatangani Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung,
Selasa, (06/12/2016).
Pembicaraan
Tingkat II ini merupakan suatu rangkaian dari keseluruhan sub-sistem penyusunan
dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah APBD menjadi Peraturan Daerah APBD.
Yakni dimulai sejak Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan dilanjutkan
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan di tingkat komisi yang sudah
dilaksanakan.
Tingkat II ini merupakan suatu rangkaian dari keseluruhan sub-sistem penyusunan
dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah APBD menjadi Peraturan Daerah APBD.
Yakni dimulai sejak Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I dan dilanjutkan
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan di tingkat komisi yang sudah
dilaksanakan.
Dalam
sambutannya Wagub menyampaikan, kesepakatan akhir pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017 Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil yang telah
dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
pada Pembicaraan Tingkat I yang lalu.
sambutannya Wagub menyampaikan, kesepakatan akhir pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017 Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil yang telah
dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
pada Pembicaraan Tingkat I yang lalu.
Wagub
menambahkan, kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota
Dewan yang terhormat melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada
Persetujuan Bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Rancangan
Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017.
menambahkan, kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota
Dewan yang terhormat melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada
Persetujuan Bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Rancangan
Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017.
Menutup
sambutannya Wagub menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap
II yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, disepakati secara umum pada Rancangan
Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 yaitu jumlah Pendapatan
Daerah sebesar Rp6,7 Triliun Lebih.
sambutannya Wagub menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap
II yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif, disepakati secara umum pada Rancangan
Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2017 yaitu jumlah Pendapatan
Daerah sebesar Rp6,7 Triliun Lebih.
Terdiri dari
Belanja Daerah sebesar Rp 6,8 Triliun Lebih
dan Pembiayaan Netto sebesar
Rp79, 14 Miliar lebih.
Belanja Daerah sebesar Rp 6,8 Triliun Lebih
dan Pembiayaan Netto sebesar
Rp79, 14 Miliar lebih.
Dari
keterangan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov. Lampung
Heriyansyah, kesamaan pandangan dan
pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun
Anggaran 2017 ini sangat penting artinya untuk mengoptimalkan dan
menyempurnakannya, sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna. Untuk itu atas
kerjasama yang telah terbina selama ini
dapat lebih ditingkatkan, sehingga pelayanan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.
keterangan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov. Lampung
Heriyansyah, kesamaan pandangan dan
pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun
Anggaran 2017 ini sangat penting artinya untuk mengoptimalkan dan
menyempurnakannya, sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna. Untuk itu atas
kerjasama yang telah terbina selama ini
dapat lebih ditingkatkan, sehingga pelayanan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Kabag Humas
melanjutkan, hasil Sidang Paripurna
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
melanjutkan, hasil Sidang Paripurna
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
Sidang
Paripurna ini juga dihadiri oleh anggota FORKOPIMDA Provinsi Lampung, Kepala
BPK Perwakilan Lampung,
Paripurna ini juga dihadiri oleh anggota FORKOPIMDA Provinsi Lampung, Kepala
BPK Perwakilan Lampung,
Kepala BPKP
Perwakilan Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Staf Ahli, Inspektur, Plt.
Sekretaris Dewan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
serta unsur masyarakat. (Rls)
Perwakilan Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Staf Ahli, Inspektur, Plt.
Sekretaris Dewan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
serta unsur masyarakat. (Rls)