Soal Pemberitaan, Kredibilitas Panwas Lampung Barat Dipertanyakan

ist

LIWA—Divisi
hukum
Paslonkada Lampung Barat(Lambar) Parosil Mabsusu- Mad Hasnurin(PM-MH) menyayangkan pernyataan ketua
Panwaskab Lambar di salah satu media online di Lampung pada tanggal
(05/12) lalu.
Di pemberitaan itu, Paswaskab setempat terkesan tidak cermat dan tidak
paham dengan materi perkara dalam mengeluarkan statemen terhadap perkara
pengaduan divisi hukum terkait
dugaan stpelanggaran zona kampanye oleh Ulul Asmi Soltiansyah (Faisol) pasangan Cawabub Lambar nomor
urut dua yang terjadi di Sekincau dinyatakan gugur karena dianggap tidak
memenuhi unsure
.
Anggota
tim divisi hukum PM-MH
, Deki, menuturkan, ini adalah bentuk ketidak profesionalan Panwaskab Lampung
Barat dalam menangani sebuah perkara dan pernyataan yang sangat prematur yang
mendahului proses hukum yang sedang berjalan
.
Sedangkan
menurut divisi hukum pasangan PM-MH, klarifikasi pemanggilan saksi terhadap
dugaan tiga pelanggaran yang diadukan divisi hukum PM-MH, baru
Rabu (07/12) dilakukan oleh pihak Panwaskab
dan divisi hukum PM-MH.
“Jadi
kalau  klarifikasi saksi baru dilakukan
tanggal
(7/12), bagaimana tanggal (5/12), ketua Panwas di media online sudah
mengatakan bahwa pengaduan kita tidak memenuhi unsur, artinya dalam menangani
perkara ini Panwaskab terkesan tidak cermat dan tidak professional,” tegas
dia.
Pada
Pemberitaan salah satu media online
itu diberitakan, bahwa dari enam laporan pengaduan yang masuk ke Panwaskab
Lambar, empat di
antaranya
dinyatakan gugur atau tidak memenuhi unsur seperti yang disangkakan pelapor.
Pada pemberitaan tersebut, ketua Panwakab Lambar
, Ahmad Soleh menyatakan bahwa
baru-baru ini ada satu pelanggaran kampanye di luar zona dan  jadwal yang ditentukan seperti di
Pekon Giham, Sukamaju, Kecamatan Sekincau.
Setelah
dilakukan klarifikasi, jelas Ahmad Sholeh, ternyata acara mancing tersebut
merupakan kegiatan partai Gerindra dan tidak ada bukti-bukti yang terkait
terlapor melakukan kampanye. 
“Untuk
kejadian yang dikatakan oleh ketua Panwas tersebut, menandakan bahwa ketua
Panwas tidak paham dengan tufoksi Panwaskan. Bagaimana tidak, dia berstatmen di
media online tanggal
(5/12), sedangkan kalifikasi saksi seperti yang dia katakan baru dilaksanakan
tanggal 7 kemarin,” tegas Deki lagi
.
Ditambahkan
Deki, sebagai anggota divisi hukum pasangan PM-MH, dirinya berharap, sebelum
pihak Panwaskab mengeluarkan statmen dimedia, hendaknya pihak Panwaskab
terlebih dahulu melaksanakan seluruh tahapan penangan perkara yang dilaporkan
oleh pihak divisi hukum PM-HM, dan sebelum mengeluarkan statmen, membaca,
memahami dan menguasai mekanisme pengawasan, mekanisme penanganan laporan oleh
siapapun agar tidak ada lagi persepsi-persepsi yang salah dan praduga negative
terhadap netralitas Panwaskab.
“Kami sebagai
divisi hukum yang diberikan tugas untuk mengawal seluruh proses, permasalahan
hukum yang terjadi baik, perkara pelanggaran, sengketa maupun pidana pemilu,
akan selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya
menegakkan hak dan kewajiban secara berimbang. Oleh karenanya mari kita
dudukkan semua persoalan pada norma hukum yang berlaku, tidak bermain pada
ranah retorika melalui statmen-statmen yang kurang produktif
,tegas dia. (*)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *