Sambangi ATR/BPN Lampung, GMBI Paparkan Dugaan Tipikor Ganti Rugi Tol di Natar

Bandarlampung– LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, Rabu(24/1/24).
GMBI Lampung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyangkut uang ganti rugi jalan tol di Tanjungsari Kabupaten Natar, Lampung Selatan yang terjadi pada tahun 2018-2019 lalu.

Juru Bicara GMBI Kang Ay berujar, tujuan GMBI menyambangi BPN untuk silaturahmi. Kedua, memohon arahan kepada BPN terkait arahan bagaimana langkah kamu menyoal adanya temuan Tipikor di Lampung Selatan.

“Sekaligus mohon dicek berkas-berkas kami,” ujarnya.

Kepala Bidang Divisi Hukum GMBI Yusroni menuturkan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindakan yang merugikan secara personal lebih-lebih adanya potensi kerugian negara.

“Ada dua kali pembayaran ganti rugi dampak tol, atas nama penerima AGS dengan alas hak yang sama ditahun yang berbeda. Kemudian, seseorang atas nama HS menerima ganti rugi, sementara didalam daftar nominatif itu tanahnya tidak terdampak dari jalan tol,” tuturnya.

“Kerugian itu berkisar puluhan miliar,” tambahnya.

Menurutnya, dari hasil investigasi GMBI terdapat dugaan bukan pemilik hak ganti rugi tapi dibuat seolah-olah pemilik hak dengan berdasarkan risalah lelang.

“Tapi mohon ditelaah oleh BPN. Orang yang tidak terdampak kok mendapat ganti rugi,” kata dia.

Dia menyebutkan, dugaan tipikor ini tidak mungkin dilakukan satu oknum.

“Kita tidak bisa menyebutkan oknum itu ada di BPN atau dimana. Karena ada batasan kami untuk itu,” jelasnya.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung, Oki Harien Purnomo mengatakan apa yang disampaikan GMBI bahwa ada dugaan permasalahan ganti rugi jalan tol.

“Namun sebagaimana yang tadi bahwa belum ada titik temu. Pembahasan didalam (audiensi GMBI) sudah melebar juga begitu, yang kami mau sebetulnya mau memframing sesuai dengan surat audiensinya,” kata Oki.

Pada intinya, lanjut dia, kami siap untuk menjelaskan, kemudian juga siap untuk meneruskan temuan-temuan rekan GMBI ke inspektorat.

“Kami mempunyai mekanisme tersendiri melaui Inspektorat Jendral Kementrian ATR BPN seperti itu,” ujarnya.

“Dengan ketentuan bahwa dugaan itu benar adanya kami juga sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan,” imbuhnya.(deaz/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *