ist |
Lampung Barat- Kredibilitas Panitia Pengawas
Pemilu(Panwaslu) Kabupaten Lampung Barat(Lambar) dalam menangani laporan tim
Paslonkada Lambar, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin(PM-MH) patut dipertanyakan.
Sejatinya, tim advokasi PM-MH melaporkan kubu Edi
Irawan Arief-Paisol(Edi-Pai) atas dugaan, penistaan agama, gelar S.Pd dan
dugaan kampanye kubu Edi-Pai berkampanye di tempat ibadah.
Namun laporan tinggal laporan. Keseriusan Panwaslu
Lambar dalam menangani laporan itu dipertanyakan.
Divisi hukum PM-MH, Irwanto mengaku, sampai saat
ini belum mendapat tembusan dari pihak Panwas setempat, secara administrasi
kata dia, harusnya pelapor dan terlapor mendapat tembusan jika laporan tersebut.
“Sudah atau belum memenuhi unsur,”
ucapnya, Rabu(14/12/2016).
Ia menuturkan, pihaknya akan tetap melanjutkan
kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Yang lebih mengerti dari Panwas,”
ujarnya.
Kemudian, soal dugaan pihak Edi-Pai berkampanye di
Masjid, Irwanto menegaskan, jika sudah jelas di UU, di tempat ibadah tidak
diperbolehkan untuk tempat berkampanye.
“Baik di dalam dan di halaman Masjid,”.
“Seharusnya Panwas harus lebih
mengerti,” tukasnya. (*)