Limbah PT Mitra Patimas Lampung Timur Disoal

Sungai Yang Diduga Tercemar Limbah PT Mitra Ptimas

Lampung
Timur – PT Mitra Patimas kembali disoal, setelah sebelumnya perusahaan ini
ditengarai ‘bodong’ bahkan sempat mendapat surat peringatan dari Badan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPTSPPM) Kabupaten Lampung
Timur (Lamtim) karena perusahaan itu diduga belum mengantongi izin sejak tahun
2012 silam.

Pabrik
Tapioka yang terletak di Desa Ganti Warno Kecamatan Pekalongan Lampung Timur
ini kembali terancam ditutup.
Bukan tanpa
sebab, perusahaan ini terancam ditutup, pasalnya limbah pabrik tersebut hingga
saat ini diduga kuat masih mencemari sungai. Pengawasan Pemda setempat, melalui
instansi terkait dipertanyakan. 
Ironisnya,
hal itu terjadi telah berulang kali, bak benang kusut yang belum jua terurai. Bahkan
beberapa kali pergantian Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten
setempat, sehingga terindikasi pejabat pada SKPD yang berkompeten memiliki
saham pada perusahaan PT Mitra Patimas dan ditengarai ‘main mata’.
Hal itu
terlihat dari surat pernyataan pihak PT Mitra Patimas yang ditanda tangani
Wakil Pimpinan Perusahaan, Mendrat.
Di mana
dalam surat perusahaan telah mengakui segala kekurangan dalam sistem pengolahan
limbah.
Anehnya, meski
demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui SKPD setempat seolah
melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang ditengarai dengan terang-terangan
telah melakukan pelanggaran, terlebih pada sistem pengolahan limbah, yang
notabenya sebagai sistem.


Kabid Pengawasan dan Pengendalian BLH, Lampung Timur Mutajab(Kanan)

Kamis(15/12/2016)
saat ditemui di ruang kerjanya,  Yudinal
mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup(BLH) Lampung Timur, yang mulai Kamis (15/12)
telah menjabat Pelaksana Tugas(Plt) Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Lampung
Timur, mengaku sulit bertindak tegas.

Menurutnya,
kesulitan dalam melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan nakal seperti PT
Mitra Patimas Pekalongan, lantaran, instansinya (BLH) tidak memiliki
kewenangan.
Sementara, Kabid
Pengawasan dan Pengendalian BLH Lampung Timur, Mustajab juga membenarkan
pernyataan Yudinal, ironisnya, diketahui perihal persoalan kurangnya pengolahan
limbah sesuai aturan oleh PT Mitra Patimas tersebut diduga sudah terjadi sejak
beberapa tahun silam.
Ironisnya,
surat rekomendasi ‘berbunyi’ agar dilakukan perbaikan dalam pengolahan limbah
pada PT Mitra Patimas. Sanggup melakukan normalisasi kolam Instalasi Pengolahan
Air Limbah(Ipal). Sanggup melarang petani untuk tidak mengambil air langsung
dari kolam untuk menyiram tanaman. Melakukan perbaikan pada tanggul reaktor
biogas agar tidak longsor. Melakukan pengolaan air limbah yang dihasilkan dalam
kolam limbah Ipal sampai memenuhi baku mutu air limbah untuk industri.
Melakukan
perbaikan secara bertahap dalam jangka waktu 6 bulan. Ditanda tangani Wakil
perusahaan, Mendrad, Sekretaris BLH, Sapuan Zamzani koordinasi dengan Kepala
badan yang baru.
 Sementara pihak PT Mitra Patimas belum berhasil dikonfirmasi. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *