Metro –
Kepolisian Resort Kota Metro melalui Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kepala Satuan Narkoba, AKP Fadhil A. Rohim kembali mengamankan dua orang yang
diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Kepolisian Resort Kota Metro melalui Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kepala Satuan Narkoba, AKP Fadhil A. Rohim kembali mengamankan dua orang yang
diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
“Kedua
tersangka yang telah kita amankan ini merupakan residivis yang telah menjadi
Daftar Pencarian Orang (DPO) kita selama ini,” kata Fadhil, mendampingi Kapolres Metro
AKBP Rali Muskitta, Rabu (21/12/2016)
tersangka yang telah kita amankan ini merupakan residivis yang telah menjadi
Daftar Pencarian Orang (DPO) kita selama ini,” kata Fadhil, mendampingi Kapolres Metro
AKBP Rali Muskitta, Rabu (21/12/2016)
Dari hasil
penangkapan kedua tersangka KA (28) warga Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro
Utara, TP (29) warga jalan Dewi Sartika Kelurahan Banjarsari
Kecamatan Metro Utara, mereka dibekuk di Gedung Walet jalan gotong rotong kelurahan Imapuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro pada hari Senin (28/11/2106).
penangkapan kedua tersangka KA (28) warga Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro
Utara, TP (29) warga jalan Dewi Sartika Kelurahan Banjarsari
Kecamatan Metro Utara, mereka dibekuk di Gedung Walet jalan gotong rotong kelurahan Imapuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro pada hari Senin (28/11/2106).
Saat
dilakukan pengeledahan pada tersangka didapati satu buah klip plastik bening
tanpa merk ukuran sedang yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong),
tiga buah pipet, tiga buah korek api gas.
dilakukan pengeledahan pada tersangka didapati satu buah klip plastik bening
tanpa merk ukuran sedang yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong),
tiga buah pipet, tiga buah korek api gas.
Kedua
tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1)
Undang- Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang
ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal 800
juta, maksimal Rp8
Miliar. (Bams)
tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1)
Undang- Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang
ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal 800
juta, maksimal Rp8
Miliar. (Bams)