Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan Anak, Begini Sikap Bawaslu Pringsewu Lampung

PRINGSEWU – Dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret nama anak Ketum PAN, Putri Zulkifli Hasan dan Caleg DPRD Propinsi Lampung, Edi Agus Yanto memasuki babak baru.

Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) tengah mengkaji dan menyelidiki dugaan temuan atas pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Ketua DPD PAN Pringsewu, Lampung, Assa Attorida El Hakim (terlapor) dan Toyip, Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu dari PAN yang juga berstatus sebagai terlapor.

Keduanya dipanggil Bawaslu Kabupaten Pringsewu dan dimintai sejumlah klarifikasi berkaitan dengan kegiatan kampanye di Kolam Renang Pajaresuk dan halaman rumah dari Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu dari PAN, Toyip di Pekon/Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, pada Rabu (05/12/2023).

“Sudah 7 orang saksi, termasuk terlapor kita panggil dan mintai klarifikasi. Rencananya, pada Senin besok, kita kembali akan mengundang 5 saksi lainnya guna dimintai klarifikasi”, jelas Suprondi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu dikonfirmasi melalui sambunga. Ponselnya, Minggu (17/12/2023).

Sementara itu, Mediansyah Resaputra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pringsewu menjelaskan, dugaan temuan itu sudah teregistrasi dan sudah dilakukan pembahasan.

“Saat ini Gakumdu tengah melakukan proses klarifikasi dan penyelidikan. Rencananya, pada Rabu (20/12/2023) sesuai dengan timeline, kita akan menggelar rapat pleno. Rapat pleno guna memutuskan, apakah temuan atas pelanggaran Pemilu itu memenuhi syarat (MS) atau tidak (TMS),” ucap Medi, Minggu (17/11/2023).

Menurut Medi, kedua acara kampanye itu memang dihadiri oleh Caleg DPR RI dari PAN, Putri Zulkifli Hasan dan juga Edi Agus Yanto, Caleg DPRD Propinsi Lampung.

“Kami sudah kantongi alat bukti berupa foto dan video acara itu. Di mana, anak-anak tidak masuk sebagai pemilih. Hal ini sebagaimana Pasal 280 Ayat (2) huruf k UU Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” papar Medi.

Bawaslu Pringsewu masih berpijak dan berpedoman pada pasal 28 ayat 2 dalam kajian yang dilakukan.

“Saat ini kajian masih dalam proses ini. Kalau terbukti, maka akan dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan denda sebanyak 12 juta, sebagaiman diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Medi. (Ful/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *