Ilustrasi. Foto Ist |
Mesuji –
Nasib malang menimpa seorang bocah wanita (9) yang masih duduk dibangku kelas 3 SD di
Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Nasib malang menimpa seorang bocah wanita (9) yang masih duduk dibangku kelas 3 SD di
Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
Ia mengalami trauma berat akibat pencabulan yang diduga dilakukan Bintoro (42) Bin Dulgandi.
Andi (38)
warga setempat berujar, Bintoro diduga sudah 5 kali melakukan aksi cabul terhadap bocah
itu, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
warga setempat berujar, Bintoro diduga sudah 5 kali melakukan aksi cabul terhadap bocah
itu, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
“Kelakuan cabul yang dilakukan Bintoro diketahui keluarga korban saat
korban menangis akibat
menahan sakit pada kemaluannya, dan akhirnya korban menceritakan kepada kedua orang tuanya,“ ucap Andi,
Selasa(10/01/2017).
korban menangis akibat
menahan sakit pada kemaluannya, dan akhirnya korban menceritakan kepada kedua orang tuanya,“ ucap Andi,
Selasa(10/01/2017).
Kapolsek Way Serdang AKP Basri mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus pencabulan atas laporan keluarga korban yang diduga dilakukan Bintoro.
“Yang
tidak lain metupakan tetangganya sendiri,“ ungkapnya.
tidak lain metupakan tetangganya sendiri,“ ungkapnya.
Ia mengatakan, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Bintoro sejak bulan Agustus 2016 lalu.
“Aksi
itu dilakukan sudah sebanyak 5 kali,“ terangnya.
itu dilakukan sudah sebanyak 5 kali,“ terangnya.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan
di Polsek Way Serdang dan kita lakukan penyidikan
atas kasus cabul tersebut,” tuturnya.
di Polsek Way Serdang dan kita lakukan penyidikan
atas kasus cabul tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU RI No 35 tahun 2014
tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
tersangka bisa dijerat
dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (San).
tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
tersangka bisa dijerat
dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (San).