Suryaandalas.com Gugat Dinas PUPR Lampung Dinilai Tepat

Juniari. Foto Ist
Bandarlampung-
Mantan Ketua Komisi Informasi(KI) Provinsi Lampung Juniardi menuturkan, gugatan
yang dilakukan oleh Pimred Suryaandalas.com pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang(PUPR) Lampung soal informasi publik.
“Adalah
hal yang tepat,” ucap Juniardi, Rabu(18/01/2017).
Wakil ketua
Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung 
ini menjabarkan, tidak hanya sebagai langkah hukum tapi juga dapat
dicontoh lembaga pers lain jika kesulitan mengakses informasi informasi di
badan badan publik.
Kemudian
sesuai dalam UU Keterbukaan Informasi Publik(KIP),  Informasi Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan
Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
“Yang
di dalamnya juga mengatur tentang sengketa informasi publik,” jelas dia.
Dosen Akbid
Nadira Bandarlampung ini menambahakan, sengketa informasi publik adalah
sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik dan
atau pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan atau
menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1
ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
“Selain
itu juga sebagai upaya dan partisipasi pers menguji proses keterbukaan
informasi transparansi badan publik terutama di Lampung,” urainya.
Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Lampung kata dia, sebagai bagian dari
badan publik harusnya lebih paham, dan patuh pada azas yang diatur dalam UU
KIP, karena KIP merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara.
“Dan
badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan
publik,” ungkapnya.

Baca: Suryaandalas.com Sengketakan Dinas PUPR Lampung Mendapat Apresiasi
Di era KIP
sebagaimana yang di amanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik yang hadir dengan semangat bahwa salah satu elemen penting
dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk
memperoleh informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian
kata dia, semangat inilah yang menjadi dasar pertimbangan tentang arti
pentingnya manfaat yang terkandung dalam penyelenggaraan informasi publik oleh
segenap penyedia layanan baik lembaga publik.
“Maupun
lembaga privat negeri maupun swasta dengan tidak ada pengecualian,”
urainya.
Selain itu,
hak atas informasi merupakan hak dasar yang menjadi sokoguru pemerintahan yang
transparan dan partisipatoris, merupakan jalan lempang bagi tersedianya jaminan
pemenuhan hak-hak fundamental dan kebebasan lainnya. Hak atas informasi hanya
dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU. Pemenuhan hak atas kebebasan memperoleh
informasi publik merupakan salah satu indikator dianutnya konsepsi negara hukum
sekaligus demokrasi yang bercirikan pengakuan atas hak asasi. 
“Ada
makna bahwa hak atas kebebasan memperoleh informasi publik mutlak dijamin
sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.
Kemudian,
salah satu unsur penting yang dapat berperan dalam penyebaran informasi dan menumbuhkan
kesadaran serta motivasi tentang program pembangunan masyarakat adalah pers.
Kemampuan pers untuk menyampaikan informasi kepada sejumlah khalayak dalam
waktu yang singkat tidak diragukan lagi. Pers atau surat kabar yang berfungsi
sebagai penyebar informasi dapat berperan dalam penyampaian kebijaksanaan dan
program pembangunan kepada masyarakat. Di samping itu masyarakat juga dapat
menggunakan pers sebagai penyalur aspirasi dan pendapat serta kritik. Bentuk
dari hak publik jumlahnya banyak, salah satu diantaranya adalah hak publik
untuk mendapatkan informasi dimana hak tersebut merupakan hak asasi manusia
yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
“Memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu
sarana untuk memperoleh informasi adalah dari pers,” ujarnya.
Oleh karena
itu sudah sepatutnya apabila kemerdekaan pers yang juga diijamin melalui suatu
UU. Jaminan terhadap kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, adalah juga
jaminan terhadap kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kebebasan
memperoleh informasi publik juga sangat erat kaitannya dengan good governance.
Yang
terpenting adalah bagaimana pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi
untuk kepentingan pembangunan masyarakat. Pengertian yang biasa good governance
adalah kepemerintahan yang baik. Pengelolaan negara lebih menekankan pada aspek
politik, ekonomi dan adminstratif sehingga pengertian good governance sering
diartikan selain sebagai kepemerintahan yang baik, good governance itu adalah
suatu manajemen pembangunan yang dilkakukan pemerintah yang solid dan
bertanggung jawab yang sejalan dengan perinsip demokrasi , efisien, efektif,
mencegah korupsi dan penyalah gunaan wewenang, memberikan kebebasan berlakunya
pasar.
“Disiplin
menjalankan anggaran serta menciptakan legal and political frame work bagi
tumbuhnya suatu aktifitas usaha,” tukasnya.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *