Ketua KI Lampung, Dery Hendryan |
Bandarlampung-
Media online Suryaandalas.com
menjadikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Lampung(sebelumnya
Dinas Bina Marga) sengketa informasi.
Media online Suryaandalas.com
menjadikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Lampung(sebelumnya
Dinas Bina Marga) sengketa informasi.
Lantas apa
saja tahapan sidang sengketa informasi yang akan dijalani?
saja tahapan sidang sengketa informasi yang akan dijalani?
Ketua Komisi
Informasi(KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan mengatakan, ada beberapa tahapan
sidang sengketa informasi yang akan dilalui saat sidang yaitu, tahap
Pemeriksaan Awal yang meliputi legalitas dari termohon dan pemohon.
Informasi(KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan mengatakan, ada beberapa tahapan
sidang sengketa informasi yang akan dilalui saat sidang yaitu, tahap
Pemeriksaan Awal yang meliputi legalitas dari termohon dan pemohon.
Itu melihat
dari 4 hal sebagai syarat formil, yang pertama kata dia, melihat kewenangan KI
dari kewenangan absolut dan relatif, legalstanding pemohon apakah memenuhi
unsur, legalstanding pemohon apakah termasuk badan publik sesuai UU, dan
melihat batas waktu proses permohonan informasi sampai sengketa informasi.
dari 4 hal sebagai syarat formil, yang pertama kata dia, melihat kewenangan KI
dari kewenangan absolut dan relatif, legalstanding pemohon apakah memenuhi
unsur, legalstanding pemohon apakah termasuk badan publik sesuai UU, dan
melihat batas waktu proses permohonan informasi sampai sengketa informasi.
Setelah
sidang tahap Pemeriksaan Awal, akan dilanjutkan sidang kedua dengan agenda
Pemeriksaan Lanjutan, ini melihat dari sisi apakah unsur sengketa terpenuhi,
kemudian dilanjutkan Proses Mediasi, jika tidak terpenuhi syarat formil akan
dilakukan Proses Sela.
sidang tahap Pemeriksaan Awal, akan dilanjutkan sidang kedua dengan agenda
Pemeriksaan Lanjutan, ini melihat dari sisi apakah unsur sengketa terpenuhi,
kemudian dilanjutkan Proses Mediasi, jika tidak terpenuhi syarat formil akan
dilakukan Proses Sela.
“Apakah
itu informasi publik(badan publik) atau tidak,” ucapnya,
Jum’at(20/01/2017).
itu informasi publik(badan publik) atau tidak,” ucapnya,
Jum’at(20/01/2017).
Mantan Ketua
KPU Pesawaran ini melanjutkan, jika pemohon mengajukan gugatan pada pemohon
tidak termasuk dikategori Sela, dalam kesempatan lain pemohon bisa melakukan
sengketa kembali dengan mengajukan gugatan informasi lain.
KPU Pesawaran ini melanjutkan, jika pemohon mengajukan gugatan pada pemohon
tidak termasuk dikategori Sela, dalam kesempatan lain pemohon bisa melakukan
sengketa kembali dengan mengajukan gugatan informasi lain.
Ia berujar,
setelah proses Pemeriksaan Lanjutan ada 2 opsi, yaitu tahap Mediasi selama 14 hari pertama dan 7 hari kerja untuk
mempertemukan kedua belah pihak, kemudian kata dia, jika tahap Mediasi gagal,
maka dilanjutkan ke Pokok Sengketa dengan mendengarkan saksi, alat bukti, dan
keterangan ahli kedua belah pihak.
setelah proses Pemeriksaan Lanjutan ada 2 opsi, yaitu tahap Mediasi selama 14 hari pertama dan 7 hari kerja untuk
mempertemukan kedua belah pihak, kemudian kata dia, jika tahap Mediasi gagal,
maka dilanjutkan ke Pokok Sengketa dengan mendengarkan saksi, alat bukti, dan
keterangan ahli kedua belah pihak.
“Jika
diperlukan,” ujarnya.
diperlukan,” ujarnya.
Kemudian
kata dia, tahap Kesimpulan yang sifatnya tidak wajib, hanya alat bantu, setelah
kesimpulan dilanjutkan Keputusan.
kata dia, tahap Kesimpulan yang sifatnya tidak wajib, hanya alat bantu, setelah
kesimpulan dilanjutkan Keputusan.
“Kalo belum puas dengan keputusan bisa
menggugat ke PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negeri) Bandarlampung,” ungkapnya.
Baca: Gugatan Suryaandalas.com, Ombudsman Lampung Minta Dinas PUPR Terbuka Informasi
menggugat ke PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negeri) Bandarlampung,” ungkapnya.
Baca: Gugatan Suryaandalas.com, Ombudsman Lampung Minta Dinas PUPR Terbuka Informasi
Untuk
waktunya 14 hari setelah putusan diterima, pemohon informasi bisa mengajukan
banding ke PTUN.
waktunya 14 hari setelah putusan diterima, pemohon informasi bisa mengajukan
banding ke PTUN.
Diketahui, untuk tahap awal permohonan informasi dari pemoho ke badan publik, surat pertama ‘Permohonan Informasi’ dengan tenggat waktu 10 hari kerja. Jika dalam waktu 10 hari kerja termohon belum juga mendapat informasi yang diminta, maka dilayangkan surat kedua ‘Keberatan Informasi’ dengan tenggat waktu 30 hari kerja, jika dalam waktu 30 hari kerja belum ditanggapi mka bisa disengketakan inforasi di sekretariat KI.(*)