Juniardi. Foto ist |
Bandarlampung- Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi,
mengingatkan wartawan gadungan, dan LSM abal abal untuk menghentikan
aktifitasnya.
mengingatkan wartawan gadungan, dan LSM abal abal untuk menghentikan
aktifitasnya.
Menghentikan aktifitas yang meresahkan masyarakat dengan cara–cara menakut–nakuti, dan apalagi mengaku–ngaku wartawan untuk mendapatkan
keuntungan pribadi.
keuntungan pribadi.
“Jika
tidak maka akan berhadapan dengan aparat menegak hokum,” ucap Juniardi
melalui pesan tertulis, Minggu(05/02/2017).
tidak maka akan berhadapan dengan aparat menegak hokum,” ucap Juniardi
melalui pesan tertulis, Minggu(05/02/2017).
Hal itu
dikatakan Juniardi, terkait tertangkapnya tiga wartawan gadungan, yang memeras
pejabat dengan menjual nama ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian.
dikatakan Juniardi, terkait tertangkapnya tiga wartawan gadungan, yang memeras
pejabat dengan menjual nama ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian.
Ia berujar, agar diingat kepada masyarakat, terutama para pejabat publik, dan
pimpinan lembaga untuk tidak lalu percaya apa bila ada orang atau wartawan yang
menjual nama organisasi PWI tanpa kepentingan yang tidak jelas, apalagi meminta
minta sejumlah uang.
pimpinan lembaga untuk tidak lalu percaya apa bila ada orang atau wartawan yang
menjual nama organisasi PWI tanpa kepentingan yang tidak jelas, apalagi meminta
minta sejumlah uang.
“Bisa langsung komfirmasikan dulu ke PWI Lampung,” kata
Juniardi.
Juniardi.
Menurut
Juniardi, hingga kini masih menjamur dari kota hingga ke pelosok desa, muncul banyak lembaga swadaya
masyarakat (LSM), Ormas maupun mengaku wartawan. Termasuk organisasi
mengatasnamakan masyarakat, melancarkan modus yang ujung-ujungnya duit.
Juniardi, hingga kini masih menjamur dari kota hingga ke pelosok desa, muncul banyak lembaga swadaya
masyarakat (LSM), Ormas maupun mengaku wartawan. Termasuk organisasi
mengatasnamakan masyarakat, melancarkan modus yang ujung-ujungnya duit.
Sementara
keberadaan lembaga itu justeru jauh akan kepentingan masyarakat, sering memeras
kepentingan masyarakat dengan dalih control social untuk kepentingan bersama.
Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum
yang mengatasnamakan Anggota LSM, Ormas maupun Wartawan.
keberadaan lembaga itu justeru jauh akan kepentingan masyarakat, sering memeras
kepentingan masyarakat dengan dalih control social untuk kepentingan bersama.
Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan oleh kepentingan segelintir oknum
yang mengatasnamakan Anggota LSM, Ormas maupun Wartawan.
“Kita dapat
membedakan mana LSM, Ormas dan Wartawan yang asli dengan oknum-oknum yang mengatas
namakan lembaga tersebut,” katanya.
membedakan mana LSM, Ormas dan Wartawan yang asli dengan oknum-oknum yang mengatas
namakan lembaga tersebut,” katanya.
Seorang
wartawan maupun lembaga lainnya dalam kerja jurnalistik maupun control
sosialnya tentu dilengkapi dengan identitas diri yang menunjukkan profesinya,
termasuk surat kabar atau media yang menjadi bagian dari keberadaan wartawan
tersebut.
wartawan maupun lembaga lainnya dalam kerja jurnalistik maupun control
sosialnya tentu dilengkapi dengan identitas diri yang menunjukkan profesinya,
termasuk surat kabar atau media yang menjadi bagian dari keberadaan wartawan
tersebut.
Jika ada
yang datang mengatasnamakan LSM, atau wartawan, sebaiknya tanyakan indentitas
wartawan tersebut, alamat redaksi surat kabarnya dan kantor perwakilannya.
wartawan atau Lembaga yang lainnya yang diberikan tugas oleh pimpinan
redaksinya meliput atau melakukan kegiatan reportase di institusi atau lembaga
publik.
yang datang mengatasnamakan LSM, atau wartawan, sebaiknya tanyakan indentitas
wartawan tersebut, alamat redaksi surat kabarnya dan kantor perwakilannya.
wartawan atau Lembaga yang lainnya yang diberikan tugas oleh pimpinan
redaksinya meliput atau melakukan kegiatan reportase di institusi atau lembaga
publik.
“Biasanya
dalam beretika, LSM atau Wartawan yang akan datang biasa melakukan konfirmasi
terlebih dahulu kepada pihak instansi lembaga yang dituju, atau kepada nara
sumber yang relevan untuk dijadikan narasumber, baik sebagai key informan
maupun informan. Tanpa konfirmasi, pihak instansi maupun lembaga yang hendak
diminati keterangan oleh wartawan berhak menolak kehadiran wartawan tersebut.”
katanya.
dalam beretika, LSM atau Wartawan yang akan datang biasa melakukan konfirmasi
terlebih dahulu kepada pihak instansi lembaga yang dituju, atau kepada nara
sumber yang relevan untuk dijadikan narasumber, baik sebagai key informan
maupun informan. Tanpa konfirmasi, pihak instansi maupun lembaga yang hendak
diminati keterangan oleh wartawan berhak menolak kehadiran wartawan tersebut.”
katanya.
Wartawan
yang datang sebagai tamu –disambut ramah, dipersilakan masuk atau duduk lalu. Tanyakan nama, nama medianya, dan
jika perlu minta ditunjukkan identitasnya (Press Card). Jika meragukan, minta
contoh medianya dan telepon kantor redaksinya untuk konfirmasi.
yang datang sebagai tamu –disambut ramah, dipersilakan masuk atau duduk lalu. Tanyakan nama, nama medianya, dan
jika perlu minta ditunjukkan identitasnya (Press Card). Jika meragukan, minta
contoh medianya dan telepon kantor redaksinya untuk konfirmasi.
“Tanyakan
maksud kedatangannya. Jika mau wawancara, layani dengan baik. Jika sekadar
silaturahmi, ngobrol-ngobrol, layani saja layaknya tamu. Jika ia memeras,
mengancam, atau sejenisnya, perlakukan dia sebagai preman berkedok wartawan,
dan serahkan ke petugas kemanan atau laporkan ke polisi,”.
maksud kedatangannya. Jika mau wawancara, layani dengan baik. Jika sekadar
silaturahmi, ngobrol-ngobrol, layani saja layaknya tamu. Jika ia memeras,
mengancam, atau sejenisnya, perlakukan dia sebagai preman berkedok wartawan,
dan serahkan ke petugas kemanan atau laporkan ke polisi,”.
“Jika ada
yang memelas, minta sesuatu selain informasi, berarti dia pengemis berkedok
wartawan, ia termasuk kaum dhuafa. Maka, arahkan dia ke dinas sosial, lembaga
amil zakat atau lembaga pemberdayaan fakir-miskin,” katanya.
yang memelas, minta sesuatu selain informasi, berarti dia pengemis berkedok
wartawan, ia termasuk kaum dhuafa. Maka, arahkan dia ke dinas sosial, lembaga
amil zakat atau lembaga pemberdayaan fakir-miskin,” katanya.
Watawan
tanpa surat kabar itu dapat ditangkap
dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas. Pasal
228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi, barang siapa
dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk
jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya.
tanpa surat kabar itu dapat ditangkap
dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas. Pasal
228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya berbunyi, barang siapa
dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk
jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya.
“Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Ini yang paling rendah pidananya, selain banyak
lagi pasal pidana lainnya, terkait pemerasan dan lainn,” katanya. (*)
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Ini yang paling rendah pidananya, selain banyak
lagi pasal pidana lainnya, terkait pemerasan dan lainn,” katanya. (*)