Mukhlis Basri dkk Ditangguhkan Karena Surat Rehab dari Atraksis?

Abrar Tantulai(kanan) saat usai diwawancarai

Bandarlampung-
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Abrar Tantulai mengatakan, posisi kasus
Narkoba Sekdakab Tanggamus Mukhlis Basri
sudah P21.

Sudah dilimpahkan di kejaksaan,”
kata Abrar, Sabtu (11/02/2017).
Ia berujar,
pasca ditangkap dan dilimpahkan berkas tahap 2 di kejaksaan Mukhlis Basri dkk
ditahan di Dirsersenarkoba Lampung, untuk itu kata Abrar, berkas mereka sudah
di kejaksaan, alasannya karena atensi masyarakat maka dipercepat.
“Dia
saya perioritaskan. 2 minggu berkas tahap 2 selesai,” akunya.
“Kasusnya
sudah tidak di kami lagi. Pasal yang kami kenakan berlapis,”
ujar dia.

Baca: Ketum Granat Pertanyakan Penangguhan Sekdakab Tanggamus dkk

           Ketum Granat: Kepala BNN Lampung tak Profesional

Ia bertutur,
awalnya Mukhlis Basri dkk tidak pemakai, namun polisi menangkap barang bukti di
tangan Muklis Basri dan Oktarika.
“Kami
tidak bicara rehab,” ujar Abrar.
Ia
mengatakan, namun setelah di Berita Acara Pemeriksaan(BAP), terungkap ada
beberapa yang sudah dikonsumsi, di-BAP mereka mengaku memakai setengah.
“Dasar
itu pasal itu kami pemakai. Kami juga tidak mau, ngapain kami bermain
api,” kata dia.
Ia
mengatakan, rehabilitasi Narkoba itu hak warga negara diatur di UU, itu kata
dia di ‘menit terakhir’ Mukhlis Basri dkk meminta rehab.
“Karena
mereka terdaftar di Atraksis. Atraksis lembaga yang terdaftar di  Kemensos,” ucapnya.
Dia
mengatakan, Mukhlis Basri dkk bukan pengedar, melainkan korban, pun polisi
tidak bisa memaksaan ini.
“Kami
penyidik, bagaimana pembuktiaan dengan menjerat pasal,” ujarnya sembari
menunjukan beberapa berkas Mukhlis Basri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *