Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf |
Bandarlampung – Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Lampung akan memanggil Sekda Pringsewu Budiman dalam waktu dekat.
Perwakilan Provinsi Lampung akan memanggil Sekda Pringsewu Budiman dalam waktu dekat.
Pemanggilan
itu dilakukan guna meminta keterangan secara mendalam terkait tindaklanjut
aduan masyarakat mengenai pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan pada Desember
2016 lalu.
itu dilakukan guna meminta keterangan secara mendalam terkait tindaklanjut
aduan masyarakat mengenai pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan pada Desember
2016 lalu.
“Terkait
tindaklanjut aduan, kami sudah kirim surat permintaan klarifikasi kepada
Penjabat Bupati, dan sudah diberikan tanggapan. Dari salinan dokumen berupa SK
Panitia yang dilampirkan diketahui bahwa Ketua Timnya adalah Sekda Pringsewu.
Untuk itu, kami akan mendalami keterangan yang akan diberikan. Kami sedang
persiapkan surat panggilan untuk Sekda Pringsewu, dalam waktu dekat akan kami
layangkan,”
jelas Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur
Rakhman Yusuf, Minggu (12/02/2017) dalam pesan tertulis.
tindaklanjut aduan, kami sudah kirim surat permintaan klarifikasi kepada
Penjabat Bupati, dan sudah diberikan tanggapan. Dari salinan dokumen berupa SK
Panitia yang dilampirkan diketahui bahwa Ketua Timnya adalah Sekda Pringsewu.
Untuk itu, kami akan mendalami keterangan yang akan diberikan. Kami sedang
persiapkan surat panggilan untuk Sekda Pringsewu, dalam waktu dekat akan kami
layangkan,”
jelas Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur
Rakhman Yusuf, Minggu (12/02/2017) dalam pesan tertulis.
Nur Rakhman
menuturkan, Ombudsman
telah menerima pengaduan masyarakat atas nama Heri Iswahyudi pada Januari 2017
lalu. Pengaduan itu terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam pengisian
jabatan Kadisdikbud Pringsewu atas pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah.
menuturkan, Ombudsman
telah menerima pengaduan masyarakat atas nama Heri Iswahyudi pada Januari 2017
lalu. Pengaduan itu terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam pengisian
jabatan Kadisdikbud Pringsewu atas pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah.
“Setelah PP
18/2016 diberlakukan, struktur organisasi dan lembaga di daerah mengalami
perubahan karena harus mengacu pada PP tersebut. Akibatnya ada perangkat daerah
yang dipecah dan digabungkan, dan ada juga yang tidak mengalami perubahan
secara signifikan,” paparnya.
18/2016 diberlakukan, struktur organisasi dan lembaga di daerah mengalami
perubahan karena harus mengacu pada PP tersebut. Akibatnya ada perangkat daerah
yang dipecah dan digabungkan, dan ada juga yang tidak mengalami perubahan
secara signifikan,” paparnya.
Perubahan
itu, lanjut Nur Rakhman, membawa konsekuensi bertambah atau berkurangnya
formasi jabatan pimpinan tinggi, misalnya saja untuk perangkat daerah yang
dipecah maka formasi jabatan pimpinannya akan bertambah, sementara perangkat
daerah yang digabungkan membuat formasi jabatan pimpinannya berkurang,
“Sebenarnya terkait pengisian jabatan pimpinan perangkat daerah karena
pemberlakukan PP 18/2016 sudah secara lugas diatur Pasal 124 ayat (4) PP
tersebut. Di mana pengisian
kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah untuk
pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang
jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi
persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan,” jelasnya.
itu, lanjut Nur Rakhman, membawa konsekuensi bertambah atau berkurangnya
formasi jabatan pimpinan tinggi, misalnya saja untuk perangkat daerah yang
dipecah maka formasi jabatan pimpinannya akan bertambah, sementara perangkat
daerah yang digabungkan membuat formasi jabatan pimpinannya berkurang,
“Sebenarnya terkait pengisian jabatan pimpinan perangkat daerah karena
pemberlakukan PP 18/2016 sudah secara lugas diatur Pasal 124 ayat (4) PP
tersebut. Di mana pengisian
kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah untuk
pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang
jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi
persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan,” jelasnya.
Menurut Nur
Rakhman, ketentuan Pasal 124 ayat (4) PP 18/2016 tersebut juga diperjelas
dengan Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20
September 2016 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia.
Rakhman, ketentuan Pasal 124 ayat (4) PP 18/2016 tersebut juga diperjelas
dengan Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20
September 2016 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia.
“Surat
Menteri PAN dan RB menjelaskan bagaimana pengisian jabatan pimpinan tinggi yang
dikukuhkan, dan bagaimana mekanismenya,” ungkapnya.
Menteri PAN dan RB menjelaskan bagaimana pengisian jabatan pimpinan tinggi yang
dikukuhkan, dan bagaimana mekanismenya,” ungkapnya.
Infografir penjelasan angka 3 huruf a dan angka
4 Surat Menteri PAN dan RB:
4 Surat Menteri PAN dan RB:
Pejabat
pimpinan tinggi yang dikukuhkan:
pimpinan tinggi yang dikukuhkan:
Jabatan
pimpinan tinggi yang nomenklatur, tugas, dan fungsi yang masih sama atau yang
nomenklaturnya berubah, namun tugas fungsinya tidak mengalami perubahan yang
signifikan maka pejabat tersebut dapat dkukuhkan untuk diangkat dan dilantik
kembali dalam jabatan tersebut;
pimpinan tinggi yang nomenklatur, tugas, dan fungsi yang masih sama atau yang
nomenklaturnya berubah, namun tugas fungsinya tidak mengalami perubahan yang
signifikan maka pejabat tersebut dapat dkukuhkan untuk diangkat dan dilantik
kembali dalam jabatan tersebut;
Jabatan
pimpinan tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa
jabatan pimpinan tinggi lain maka pejabat pimpinan tinggi sebelumnya yang
sesuai kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan dan dikukuhkan dalam
salah satu jabatan yang sesuai;
pimpinan tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa
jabatan pimpinan tinggi lain maka pejabat pimpinan tinggi sebelumnya yang
sesuai kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan dan dikukuhkan dalam
salah satu jabatan yang sesuai;
Untuk
jabatan pimpinan tinggi yang digabung maka salah satu pejabat pimpinan tinggi
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan
kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu
jabatan pimpinan tinggi yang baru dari hasil penggabungan.
jabatan pimpinan tinggi yang digabung maka salah satu pejabat pimpinan tinggi
yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan
kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu
jabatan pimpinan tinggi yang baru dari hasil penggabungan.
Pengisian
jabatan pimpinan tinggi sebagaimana tersebut pada huruf a (pengukuhan)
dilakukan melalui mekanisme pertimbangan dari Badan Petimbangan Jabatan dan
Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),
serta selanjutnya hasil penetapan pengukuhan tersebut dilaporkan kepada KASN.
jabatan pimpinan tinggi sebagaimana tersebut pada huruf a (pengukuhan)
dilakukan melalui mekanisme pertimbangan dari Badan Petimbangan Jabatan dan
Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),
serta selanjutnya hasil penetapan pengukuhan tersebut dilaporkan kepada KASN.
Sementara
itu, dalam surat
tersebut juga dijelaskan bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan
jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit
kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih
tinggi, pejabat tersebut akan mengikuti job fit (uji kesesuaian) untuk mengisi
jabatan pimpinan tinggi yang lowong.
itu, dalam surat
tersebut juga dijelaskan bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan
jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit
kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih
tinggi, pejabat tersebut akan mengikuti job fit (uji kesesuaian) untuk mengisi
jabatan pimpinan tinggi yang lowong.
“Job fit
dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula
dibantu dari unsur lainnya. Setelah pelaksanaan pengukuhan dan job fit selesai
ternyata masih juga ada jabatan pimpinan tinggi yang lowong, baru kemudian
dilakukan seleksi terbuka sesuai PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2014,” lanjutnya.
dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula
dibantu dari unsur lainnya. Setelah pelaksanaan pengukuhan dan job fit selesai
ternyata masih juga ada jabatan pimpinan tinggi yang lowong, baru kemudian
dilakukan seleksi terbuka sesuai PermenpanRB Nomor 13 Tahun 2014,” lanjutnya.
“Dari
keterangan Sdr. Heri, yang bersangkutan tidak dikukuhkan sebagai pejabat
pimpinan tinggi, padahal sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, dan Pariwisata (Kadisdikbudpar) sejak 2014, melainkan diharuskan
mengikuti job fit, jika tidak ikut job fit dianggap mengundurkan diri, Sdr.
Heri mengeluhkan proses pelaksanaan job fit oleh Tim Evaluasi (berasal dari
unsur Baperjakat dan unsur lainnya) yang tidak transparan, dengan hasil job fit
yang tidak transaran tersebut Sdr. Heri kemudian dimutasikan menjadi Staf Ahli
Bupati Bidang Ekonomi yang menurut Sdr. Heri tidak sesuai dengan kualifikasi
dan kompetensinya. Padahal menurut PP 18/2016 dan Surat Menteri PAN dan RB
seharusnya hanya dikukuhkan saja dengan pertimbangan Baperjakat,” pungkasnya.
keterangan Sdr. Heri, yang bersangkutan tidak dikukuhkan sebagai pejabat
pimpinan tinggi, padahal sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, dan Pariwisata (Kadisdikbudpar) sejak 2014, melainkan diharuskan
mengikuti job fit, jika tidak ikut job fit dianggap mengundurkan diri, Sdr.
Heri mengeluhkan proses pelaksanaan job fit oleh Tim Evaluasi (berasal dari
unsur Baperjakat dan unsur lainnya) yang tidak transparan, dengan hasil job fit
yang tidak transaran tersebut Sdr. Heri kemudian dimutasikan menjadi Staf Ahli
Bupati Bidang Ekonomi yang menurut Sdr. Heri tidak sesuai dengan kualifikasi
dan kompetensinya. Padahal menurut PP 18/2016 dan Surat Menteri PAN dan RB
seharusnya hanya dikukuhkan saja dengan pertimbangan Baperjakat,” pungkasnya.
Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung juga menyampaikan pengaduan Heri
Iswahyudi kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Ombudsman dalam suratnya
meminta Gubernur Lampung dapat memberikan perhatian terhadap permasalahan
tersebut.
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung juga menyampaikan pengaduan Heri
Iswahyudi kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Ombudsman dalam suratnya
meminta Gubernur Lampung dapat memberikan perhatian terhadap permasalahan
tersebut.
“Pada akhir
Januari 2017, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung melalui
Asisten III. Tujuannya untuk mengingatkan terkait fungsi pembinaan dan
pengendalian penataan perangkat daerah kabupate/kota yang dilakukan oleh
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai Pasal 110 ayat (2) PP
18/2016,” tegas Nur Rakhman.
Januari 2017, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung melalui
Asisten III. Tujuannya untuk mengingatkan terkait fungsi pembinaan dan
pengendalian penataan perangkat daerah kabupate/kota yang dilakukan oleh
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sesuai Pasal 110 ayat (2) PP
18/2016,” tegas Nur Rakhman.
“Kami
berharap, Bapak Gubernur Lampung juga memberikan tindak lanjut atas pengaduan
Sdr. Heri, dan bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengisian
jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Pringsewu. Namun
sayang, sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi atas tindak
lanjut yang sudah dilakukan oleh Pak Gubernur,” pungkasnya. (*)
berharap, Bapak Gubernur Lampung juga memberikan tindak lanjut atas pengaduan
Sdr. Heri, dan bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengisian
jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Pringsewu. Namun
sayang, sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi atas tindak
lanjut yang sudah dilakukan oleh Pak Gubernur,” pungkasnya. (*)