Ilustrasi Pungli. Foto ist |
KOTAAGUNG-Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus menegaskan jika pembuatan sertifikat tanah
melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tidak menggunakan dana alias
gratis.
Namun, masih
banyak ditemukan adanya pungutan kepada masyarakat. Meski mengetahui adanya
praktek tersebut, BPN Tanggamus membantah terlibat.
banyak ditemukan adanya pungutan kepada masyarakat. Meski mengetahui adanya
praktek tersebut, BPN Tanggamus membantah terlibat.
Kabag TU BPN
Tanggamus Johansyah mengatakan jika pihaknya sama sekali tidak mengurusi
persoalan pembiayaan sertifikat dan tidak pernah meminta biaya terkait pembuatan
Prona kepada masyarakat.
Tanggamus Johansyah mengatakan jika pihaknya sama sekali tidak mengurusi
persoalan pembiayaan sertifikat dan tidak pernah meminta biaya terkait pembuatan
Prona kepada masyarakat.
“Kalau
BPN tidak pernah meminta, menyuruh apalagi memerintahkan penarikan biaya sertifikat
kepada masyarakat,” kata Johansyah, Senin (27/02/2017).
BPN tidak pernah meminta, menyuruh apalagi memerintahkan penarikan biaya sertifikat
kepada masyarakat,” kata Johansyah, Senin (27/02/2017).
Diapun
mengatakan jika ada pihaknya yang terbukti melakukan pungutan kepada
masyarakat,maka dia tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
mengatakan jika ada pihaknya yang terbukti melakukan pungutan kepada
masyarakat,maka dia tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.
“Akan
saya tindak tegas kalau ada pegawai saya yang menarik pungutan Prona. Sepeser
pun BPN tidak pernah meminta,” ungkap Johan.
saya tindak tegas kalau ada pegawai saya yang menarik pungutan Prona. Sepeser
pun BPN tidak pernah meminta,” ungkap Johan.
Dijelaskan
Johan, segala proses pembiayaan Prona merupakan kewenangan kelompok masyarakat
(Pokmas) yang ada di Pekon penerima Prona. Diapun tidak menampik adanya
penarikan biaya yang dilakukan Pokmas dalam pengurusan sertifikat.
Johan, segala proses pembiayaan Prona merupakan kewenangan kelompok masyarakat
(Pokmas) yang ada di Pekon penerima Prona. Diapun tidak menampik adanya
penarikan biaya yang dilakukan Pokmas dalam pengurusan sertifikat.
“Ya, tidak
menutup kemungkinan adanya penarikan tersebut. Tapi, hanya sebatas untuk
keperluan biaya mengurus Prona seperti pembelian meterai, map, pemberkasan, pemasangan
patok, biaya pengukuran lahan, belum lagi untuk biaya makan minum dan
transportasi Pokmas mondar-mandir ke BPN,” bebernya.
menutup kemungkinan adanya penarikan tersebut. Tapi, hanya sebatas untuk
keperluan biaya mengurus Prona seperti pembelian meterai, map, pemberkasan, pemasangan
patok, biaya pengukuran lahan, belum lagi untuk biaya makan minum dan
transportasi Pokmas mondar-mandir ke BPN,” bebernya.
Johan juga
meminta agar masyarakat menyadari kegunaan pungutan tersebut agar tidak terjadi
kericuhan. Kalau hanya Rp 200 ribu menurut dia masih terbilang wajar. Namun, jika
sudah mencapai Rp 500 ribu itu sudah keterlaluan dan masuk dalam kategori
pungutan liar (Pungli).
meminta agar masyarakat menyadari kegunaan pungutan tersebut agar tidak terjadi
kericuhan. Kalau hanya Rp 200 ribu menurut dia masih terbilang wajar. Namun, jika
sudah mencapai Rp 500 ribu itu sudah keterlaluan dan masuk dalam kategori
pungutan liar (Pungli).
“Kalau
sudah di atas Rp 300-500 ribu itu terlalu berlebihan dan masuk kategori pungli
dan sudah ranahnya tim Saber Pungli yang berhak menindaknya bukan BPN.Silahkan
masyarakat laporkan jika menemukan yang seperti itu,” tegas dia.
sudah di atas Rp 300-500 ribu itu terlalu berlebihan dan masuk kategori pungli
dan sudah ranahnya tim Saber Pungli yang berhak menindaknya bukan BPN.Silahkan
masyarakat laporkan jika menemukan yang seperti itu,” tegas dia.
Sementara, untuk
kuota program nasional (Prona) tahun ini sebanyak 9 ribu sertifikat. Kuota
tersebut dibagi untuk Kabupaten Tanggamus sebanyak 7500 sertifikat dan sisanya
1500 sertifikat untuk Kabupaten Pringsewu.
kuota program nasional (Prona) tahun ini sebanyak 9 ribu sertifikat. Kuota
tersebut dibagi untuk Kabupaten Tanggamus sebanyak 7500 sertifikat dan sisanya
1500 sertifikat untuk Kabupaten Pringsewu.
“Memang
ada sedikit kendala di awalnya, tapi saat ini sekarang sudah disetujui dan
kuota untuk Tanggamus 7500 sertifikat dan 1500 sertifikat untuk
Pringsewu,” ujar dia.
ada sedikit kendala di awalnya, tapi saat ini sekarang sudah disetujui dan
kuota untuk Tanggamus 7500 sertifikat dan 1500 sertifikat untuk
Pringsewu,” ujar dia.
Untuk kuota
Tanggamus sendiri lanjut Johan, tersebar di 57 Pekon di 17 Kecamatan. Sedangkan
untuk perinciannya, dia enggan membeberkan lebih jauh.
Tanggamus sendiri lanjut Johan, tersebar di 57 Pekon di 17 Kecamatan. Sedangkan
untuk perinciannya, dia enggan membeberkan lebih jauh.
“Kami
tidak bisa menyebutkan rinciannya,hanya untuk Pekon penerima Prona tahun ini
yang terendah hanya 50 bidang, sedangkan yang paling tinggi sebanyak 350
bidang. Untuk lebih jelasnya, masyarakat silahkan mengirim surat ke BPN baru
nanti akan diberikan surat rincian Pekon penerima,” ucapnya. (Denny)
tidak bisa menyebutkan rinciannya,hanya untuk Pekon penerima Prona tahun ini
yang terendah hanya 50 bidang, sedangkan yang paling tinggi sebanyak 350
bidang. Untuk lebih jelasnya, masyarakat silahkan mengirim surat ke BPN baru
nanti akan diberikan surat rincian Pekon penerima,” ucapnya. (Denny)