Bandar Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyamaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lampung untuk ditetapkan menjadi Perda.
Penyampaian 12 Raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Raperda usul Inisiatif DPRD Lampung, Selasa (15/8/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Hadad mengatakan ke-12 Raperda ini merupakan usulan dari berbagai pihak. Dari Bapemperda, Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Komisi 4 dan Komisi 5 DPRD Lampung.
“Untuk itu Bapemperda DPRD Lampung telah melakukan kajian dan pendalaman terhadap program pembentukan Perda tahun 2023,” kata Jauharoh Hadad seperti dilansir rilis.id.
Berikut 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung
1. Raperda Tentang Pembentukan Perda (Inisiatif Bapemperda)
2. Raperda Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila di Provinsi Lampung (Inisiatif Bapemperda)
3. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik (Inisiatif Komisi I)
4. Raperda Tentang Pelayanan Informasi Publik (Inisiatif Komisi I)
5. Raperda Tentang Tata Kelola dan Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Inisiatif Komisi II)
6. Raperda Tentang Produk Lokal (Inisiatif Komisi II)
7. Raperda Tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha (Inisiatif Komisi III)
8. Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Inisiatif Komisi III)
9. Raperda Tentang Penyesuaian Kerugian Negara (Inisiatif Komisi IV)
10. Raperda Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan City (Inisiatif Komisi IV)
11. Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Lampung (Inisiatif Komisi V)
12. Raperda Tentang Penanggulangan Bencana (Inisiatif Komisi V)
Jauharoh Haddad berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD Lampung agar 12 raperda ini bisa dirapatkan dan dilanjutkan ke tahan berikutnya. Kemudian ditetapkan menjadi Perda Provinsi Lampung.