Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menggelar rapat dengar pendapat terkait PPPD 2023.
Rapat ini sebagai evaluasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lantaran banyaknya kecurangan yang terjadi. Terutama pada jalur zonasi yang banyak ditemukan pindah KK atau ‘cangkok KK’.
Banyaknya kecurangan PPDB di jenjang SMA SMK memicu permintaan dari sejumlah anggota DPRD agar pihak sekolah mencoret nama-nama siswa yang terbukti cangkok KK.
Terlebih pencoretan itu sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat di bulan Juli lalu. Totalnya ada sebanyak 4.791 siswa di Jawa Barat yang dibatalkan masuk di sekolah negeri lantaran mengelabui domisili.
Lantas, apakah penghapusan nama-nama siswa yang terbukti palsukan domisili akan diterapkan meski proses belajar mengajar di sekolah sudah berjalan sekitar 2 pekan?
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengatakan, pencoretan nama siswa yang terbukti curang memang menjadi masukan dari beberapa anggota dewan.
Namun Yanuar menyebut tindakan itu tidak bisa langsung diterapkan karena harus mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya.
“Semua jadi pertimbangan. Karena kalau dicoret itu juga menyangkut nasib anak-anak kita. Kalau kita saklek dengan aturan bagaimana nasib mereka,” kata Yanuar seperti dilansir Rilis.id.
Menurutnya, Komisi V dan Disdikbud Lampung lebih fokus mencari solusi terbaik. Terutama untuk perbaikan sistem PPDB di tahun-tahun mendatang.
Namun Yanuar menyayangkan sikap Disdikbud Lampung yang selama ini tidak pernah melibatkan Komisi V dalam pembuatan juknis PPDB.
“Kita upayakan solusinya untukperbaikan ke depan. Juknis itu sebenarnya boleh dibahas bersama-sama supaya tidak ada masalah seperti ini. Tapi kan dinas pendidikan tak pernah membahas itu bersama kita, mereka bahasnya sendiri,” kata Yanuar.
Sementara Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Handarta belum mau berkomentar terkait wacara pemecatan siswa yang curangi PPDB.
“Ini kan kami diundang rapat, kita sebagai undangan. Kalau mau wawancara ke Komisi V saja,” kata Tommy.
Senada dengan Tommy, Kabid SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina juga tak mau berkomentar saat diwawancarai awak media. (*)