Kandang ayam milik Toro di Desa Adi Jya Lampung Timur |
Lampung
Timur – Lagi, pengusaha
ternak ayam diduga kuat tidak ingin memiliki ijin.
Setelah sebelumnya kandang ayam milik Ponimin yang
berada di Desa
Kibang Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur belum miliki izin, kini kandang ayam milik Toro yang beralamat di Dusun 3 Desa Adi Jaya Kecamatan
Pekalongan Kabupaten Lampung Timur juga belum memiliki izin usaha.
berada di Desa
Kibang Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur belum miliki izin, kini kandang ayam milik Toro yang beralamat di Dusun 3 Desa Adi Jaya Kecamatan
Pekalongan Kabupaten Lampung Timur juga belum memiliki izin usaha.
Lantas apa langkah Dinas PMPTSS kabupaten setempat?
akankah bertindak tegas
terhadap sang pengusaha yang nakal tersebut?.
akankah bertindak tegas
terhadap sang pengusaha yang nakal tersebut?.
Sejak Rabu(19/04) lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PMPTSS) Kabupaten Lampung Timur telah meminta verifikasi
terhadap perusahaan ternak ayam, namun hingga Jumat 21 April 2017 lalu, hal itu tak juga diindahkan
pengusaha ternak tersebut.
Satu Pintu (PMPTSS) Kabupaten Lampung Timur telah meminta verifikasi
terhadap perusahaan ternak ayam, namun hingga Jumat 21 April 2017 lalu, hal itu tak juga diindahkan
pengusaha ternak tersebut.
Adanya
permintaan Dinas PMPTSS melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan kepada pengusaha kandang sebanyak tiga
kandang ternak ayam potong milik Toro, bermula dari temuan sejumlah wartawan
dari informasi masyarakat
sekitar.
permintaan Dinas PMPTSS melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan kepada pengusaha kandang sebanyak tiga
kandang ternak ayam potong milik Toro, bermula dari temuan sejumlah wartawan
dari informasi masyarakat
sekitar.
Warga menyebut, pemilik kandang ayam potong, yang
berkapasitas sekitar 15 ribu ekor setiap panennya itu belum memiliki ijin,
masyarakat sekitarpun mengaku tidak dimintai
ijin lingkungan keberadaan kandang ayam tersebut.
berkapasitas sekitar 15 ribu ekor setiap panennya itu belum memiliki ijin,
masyarakat sekitarpun mengaku tidak dimintai
ijin lingkungan keberadaan kandang ayam tersebut.
Kepala Dinas PMPTSS melalui Kabid Bidang Pembinaan dan Pengawasan Imam Ramli, pada Jumat(21/04) mengatakan, jika sebelumnya pihak pengusaha
kandang ayam potong di Desa Adijaya, Toro pernah dimintai konfirmasi agar segera menghadap untuk
menyerahkan bukti kepemilikan ijin usaha ternak miliknya, namun, lanjut Imam, ternyata hal itu tidak diindahkan.
kandang ayam potong di Desa Adijaya, Toro pernah dimintai konfirmasi agar segera menghadap untuk
menyerahkan bukti kepemilikan ijin usaha ternak miliknya, namun, lanjut Imam, ternyata hal itu tidak diindahkan.
Imam berujar, pihaknya meminta agar pengusaha kandang ayam itu untuk datang ke kantor, dengan semua bukti adanya
ijin dalam pengelolaan kandang ternak milik Toro, dan Dinas PMPTSS juga tidak akan bersikap kejam(menutup
kandang ayam), artinya, jika ternak ayam milik Toro belum ada ijinnya, maka Dinas PMPTSS juga telah menyediakan berkas pendaftaran permohonan
perijinan.
ijin dalam pengelolaan kandang ternak milik Toro, dan Dinas PMPTSS juga tidak akan bersikap kejam(menutup
kandang ayam), artinya, jika ternak ayam milik Toro belum ada ijinnya, maka Dinas PMPTSS juga telah menyediakan berkas pendaftaran permohonan
perijinan.
“Tetapi
sampai saat ini tidak juga ada itikad baiknya,” tegas Imam Ramli, Jumat 21 April 2017.
sampai saat ini tidak juga ada itikad baiknya,” tegas Imam Ramli, Jumat 21 April 2017.
Karenanya,
pihak Dinas PMPTSS Kabupaten Lampung Timur rencananya akan turun ke lokasi ke kandang ternak ayam milik Toro di
Desa AdiJaya Pekalongan. (FR)
pihak Dinas PMPTSS Kabupaten Lampung Timur rencananya akan turun ke lokasi ke kandang ternak ayam milik Toro di
Desa AdiJaya Pekalongan. (FR)