Bandar Lampung – Duh miris, kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selaku pemangku kebijakan penegakan hukum ‘jilat ludah’.
Pasalnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung bisa memerintahkan para jaksa bawahannya menyetop dan mencabut pemberitaan korupsi pada media dengan alasan agar situasi kondusif.
Padahal, pihak penyidik Kejati Lampung telah menemukan ada dugaan korupsi berjemaah di Sekretariat DPRD Tanggamus tahun 2021 dan melakukan konferensi pers guna meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan.
Namun, berselang beberapa jam, Kajati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) I Made Agus Putra Adnyana diduga memerintahkan mencabut pemberitaan yang telah tersebar di media massa.
Kajati Lampung memerintahkan mencabut berita yang beredar ini memicu berbagai macam opini dan tanggapan kalangan masyarakat.
Kasat mata Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Aan Ansori, Kamis (13/7/2013), menanggapi marak informasi terkait intervensi kebebasan pers di korps adhyaksa Kejati Lampung ini.
“Patut diduga adanya “bisikan gaib” ke telinga Kajati, hingga memerintahkan bawahannya mencabut berita telah beredar,” ujar Aan Ansori.
Menurutnya, jika perintah yang disuarakan melalui Kasipenkum, mengandung makna negatif dan berpotensi menjadi satu kesatuan jaringan dalam kasus tersebut.
“Saya menduga adanya intervensi dan kekuatan lain melebihi kekuatan penegakan hukum di Kejati Lampung, hingga bisa mengangkangi UU Pers dan membungkam kemerdekaan pers,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kajati Lampung melalui, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana meminta media publikasi di Kejati Lampung agar tak menayangkan dan mencabut pemberitaan yang sebelumnya telah digelar pada konferensi pers terkait dugaan korupsi perjalanan dinas diktif di lingkungan DPRD Tanggamus.
Saat konferensi pers, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrim, menyebut, pihaknya akan memeriksa 44 anggota DPRD Tanggamus terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar lebih, dari total kegiatan Rp14,3 miliar tahun 2021.
Usai ekspos kasus dugaan korupsi yang melibatkan seluruh anggota DPRD Tanggamus, Kasipenkum Kejati Lampung melalui WhatsApp (WA) Group Kejati, Rabu (12/7/2023), meminta berita ekspos kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus, ditarik untuk tak dipublikasi.
I Made Agus Putra Adnyana, mengatakan, jika permintaan itu atas perintah pimpinan dengan dalih menjaga kondusivitas daerah.
“Mohon izin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan konferensi pers tadi siang terkait Sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya karena terkait dengan kondusifitas daerah,” kata Kasipenkum Kejati Lampung.
Kajati ini melalui Kasipenkum, memohon supaya berita sudah beredar dapat dihapus.
“Mohon kesediaan rekan-rekan sudah menayangkan beritanya ditarik kembali,” pinta kajati melalui kasipenkum.
Sebelumnya dalam ekspos, menyebutkan pihak Kejati Lampung meningkatkan kasus dugaan mark up di Sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan.
Aspidsus, Hutamrin, mengatakan mark up dilakukan pada biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota tahun 2021.
Anggaran diperuntukkan bagi 45 legislator Tanggamus dengan rincian, empat pimpinan dewan dan 41 anggota DPRD. Total anggaran adalah Rp14,3 miliar lebih, dengan realisasi Rp12,9 miliar.
Adapun modusnya dengan melampirkan tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj) yang ditetapkan.
“Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu pada bill (tagihan) hotel dan SPj tak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel,” ujar Hutamrin.
Modus terakhir, berdasar catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan satu kamar diisi dua anggota DPRD.
“Namun bill hotel yang dilampirkan di dalam SPj dibuat untuk masing-masing nama (dobel bill) dan kemudian harganya di-mark-up,” ungkapnya.
Biaya hotel perjalanan dinas luar dan dalam kota dibagi beberapa daerah. Antara lain Bandarlampung enam hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12, dan Sumatera Selatan 7.
Hutamrin mengungkapkan, bill hotel yang dilampirkan di SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel. Namun, dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT. Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
BPK Temukan Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kerugian negara terkait perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran (TA) 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Tanggamus Nomor: 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 merincikan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp42.267.245.377,90 dan telah direalisasikan sebesar Rp33.166.340.626,00 atau sebesar 78,47% dari anggaran.
Dari realisasi belanja perjalanan dinas tersebut, sebesar Rp24.340.702.970,00 merupakan realiasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tanggamus, dengan rincian Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp457.140.000,00 realisasi sebesar Rp316.039.888,00.
Selain itu, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota sebesar Rp1.010.434.000,00 realisasi Rp761.553.600,00 serta Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar
Kota Rp26.339.958.000,00 realisasi Rp23.263.109.482,00 dengan total Rp27.807.532.000,00 pun total realisasi mencapai Rp24.340.702.970,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas BKU, bukti pertanggungjawaban, dan
konfirmasi kepada pihak hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap diketahui bahwa terdapat 212 perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar
Rp704.709.300.(dbs/ndi)