LBH CIKA: Masyarakat Nipah Kuning Tidak Terkait Klaim Pihak Lain

Mesuji- Setelah selama dua tahun mengadvokasi persoalan masyarakat Desa Nipah Kuning Kabupaten Mesuji, Lampung terkait klaim areal 704 hektare untuk pencadangan plasma dari PT. Barat Selatan Makmur Investindo (PT.BSMI), Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) kembali bersikap melalui surat yang dikirim ke PT.BSMI Nomor: 181/B/LBH-CIKA/VII/2023, tanggal 11 Juli 2023, perihal: Realisasi/Tindaklanjut Penyelesaian Dokumen Plasma 704 Desa Nipah Kuning, Kabupaten Mesuji.

“Kita sudah kirim kembali surat ke PT.BSMI atas klaim masyarakat Nipah Kuning Mesuji terkait lahan untuk plasma di desa tersebut,” ujar Gindha Ansori Wayka, Direktur Law Office GAW dan LBH CIKA, didampingi Tim Hukum lainnya Jauhari, Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo dan Mutiara Putri, Kamis (13/07/2023).

Ditambahkan pria yang sempat menyebabkan Lampung viral karena protes atas sebutan Lampung Dajjal ini, menurutnya mlaim masyarakat Nipah Kuning Kabupaten Mesuji ini hanya terkait dengan tindaklanjut realisasi dokumen 704 ha untuk plasma di desa itu saja.

“Tidak ada tuntutan lain selain dari klaim untuk plasma di Desa Nipah Kuning saja,” tambah Gindha.

Ditanya terkait apakah ada kuasa hukum selain dari Tim Hukum LBH CIKA yang menangani persoalan serupa, seperti klaim dari kelompok Johny Nelson (JN) dkk, dengan tegas Gindha membantah bahwa tidak terkait dengan klaim rekan tersebut.

“Tim Hukum LBH CIKA tidak mengenal rekan JN dkk dan tidak terikat dengan klaim dari kelompok tersebut karena kami hanya mengurusi kepentingan hukum masyarakat Nipah Kuning Mesuji dengan PT.BSMI,” tegas pria kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Lebih lanjut, ditanya harapan dengan PT.BSMI atas Klaim dari masyarakat yang diurusi kepentingannya, Gindha menjelaskan bahwa masyarakat Nipah Kuning Kabupaten Mesuji sangat berharap persoalan ini dapat segera tuntas.

“Selaku kuasa hukum dari masyarakat Desa Nipah Kuning, tentunya kami sangat mendukung langkah apapun yang akan diambil oleh PT.BSMI asalkan kebijakannya bertujuan untuk menyejahterakan dan mengangkat derajat hidup masyarakat sekitar wilayah operasionalnya PT.BSMI,” pungkasnya.(lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *