Pemeriksaan Dugaan Proyek ‘Tender Kurung’ Disdikpora Lampung Timur Mandek?

Ilustrasi persekongkolan. foto ist
Lampung Timur- Kinerja penegak hukum di Kabupaten
Lampung Timur dalam menangani dugaan korupsi patut dipertanyakan.
 Sejatinya,
dugaan
sistem
Tender kurung pada Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lampung Timur
tahun anggaran 2015
lalu, cukup lama mencuat, namun hingga saat ini baru dalam proses pada
Inspektorat
setempat. Siapa bermain api?
Bergulirnya
dugaan kasus tersebut lantaran banyaknya indikasi persekongkolan dan rekayasa,
dari penyelenggara Disdikpora tersebut sudah sejak awal tahun 2016 silam,
meski demikian, kalangan masyarakat tetap merasa senang dengan adanya
bukti, masih adanya proses hukum yang berjalan, m
eskipun terkesan lamban.
Inspektur Pembantu(Irban) IV Lampung
Timur
Surif usai melakukan pemeriksaan Senin 7 May 2017, di aula Inspektorat,
membenarkan, perihal pemeriksaan terhadap mantan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Isa Ansori yang saat ini telah menjadi salah
satu C
amat di
Kabupaten Lampung Tengah beserta tim panitia pengadaan Disdikpora Lampung Timur
2015 silam, terkait tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kejaksaan.
Sayangnya,
Surif tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut, sebab persoalan tersebut
masih dalam proses, sehingga belum dapat disampaikan ke
publik,
terkait perkembangan hasil pemeriksaan adanya dugaan kongkalingkong atau sistem
‘Tender kurung seperti
yang ramai dibicarakan publik sejak tahun lalu.
“Iya
kita tadi periksa tim panitia dan PPK pengadaan proyek Disdikpora yang diduga
tender kurung,
kata Surif
 “Karena ini
masih dalam proses, jadi sementara masih rahasia,”
.
Diketahui,  adanya dugaan ‘Tender kurung pada proyek
Disdikpora, bermula dari keluhan
rekanan yang
merasa dikecewakan, akhir
tahun 2015 lalu, bahkan
cara kerja panitiapun terkesan
‘main mata’ dengan calon
pemenang
, lantaran
penawaran dari pagu anggaran rata-rata berkisar hanya 0,7 persen saja, seperti
contoh, misalnya pada pengadaan peralatan olahraga dan kesenian jenjang SMA
(swasta) senilai Rp
400 juta, perusahaan pemenang hanya turun Rp 2,9 juta.
Sementara di ruang kerjanya Kamis 9 Juni 2016 lalu,
Kepala Disdipora Lam
pung Timur Merah Djuansyah (saat ini
menjabat Kadispora), kala itu mengaku tidak ikut campur dalam pelaksanaan
lelang, karena dalam  proses lelang
tersebut, kata Merah, masing-masing telah ada panitia, dan Kadis tidak lagi
ikut serta.
Itu semua
sudah dilaksanakan sesuai aturan, segala sesuatunya sudah sama panitia
pengadaan,” kilah Kadis Dikpora ketika itu.
(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *