Dugaan Pungli di UIN Raden Intan Lampung, Kemana Saber Pungli?

Juniardi. Foto ist

Bandarlampung- Meski Tim Satuan Tugas
(Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Lampung dilantik
tanggal 8 November 2016 lalu, namun knerjanya patut dipertanyakan.

Sejatinya di Universitas IslamNegeri(UIN) Raden
Intan Lampung ‘santer’ terdengar dugan Pungli berkedok pembangunan Infak, pun banyaknya
aksi dari mahasiswa yang menolak dugaan Pungli di kampus yang baru saja
bertransformasi dari Institut Agama Islam Negeri(IAIN) menjadi UIN.
Namun dugaan Pungli itu masih saja dilakukan
Rektorat UIN Raden Intan Lampung.  
Mantan Ketua Komisi Informasi(KI) Provinsi
Lampung mengingatkan proses transparansi dan efektifitas kinerja tingkat
Provinsi Lampung, Tim Saber Pungli Lampung kata dia, belum menunjukkan hasil
dan kerja nyata, sementara masyarakat terus bertanya-tanya.
Padahal Tim Saber Pungli dibentuk dengan
organisasi yang cukup gemuk, dan melibatkan hampir semua jajaran vertical,
Pemerintahan, dan aparat keamanan.
“Belum terlihat hasil. Posko pengaduan tidak
jelas di mana, dan ke mana,” kata Juniardi, Rabu(10/05/2017).
Bukahkah, selama ini kata akademisi Akbid
Adilla ini, bahwa digaung-gaungkan bahwa pungutan liar telah menodai citra
pemerintahan. Dalam dunia bisnis, indeks daya saing Indonesia masih dianggap
negara dengan ekonomi biaya tinggi.
Proses perizinan yang berbelit diperparah
dengan pungli dianggap telah menjadi ciri khas proses perizinan di Indonesia,
dunia pendidikan pun tak luput dari incaran dugaan Pungli, telebih soal
sumbangan pembangunan Masjid sebagai syarat administrasi bagi mahasiswa baru dan
mahasiswa yang akan diwisuda UIN Raden Intan Lampung.
“Mana penegakan hukum dan aturan yang
ditegakkan dengan benar itu,” kata dia.
Ia menjabarkan, karena faktanya di kehidupan
nyata sehari-hari mulai mengurus akta kelahiran, KTP, sampai urusan surat
kematian masih ada Pungli.
Menurut Juniardi, jika Tim Saber di pusat,
ada nomor telepon yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan praktik
Pungli, di nomor bebas pulsa 193. Dan untuk SMS, masyarakat dapat
mengirimkannya ke nomor 1193. Ada alamat website www.saberpungli.id yang juga
dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan terhadap praktik Pungli di tengah
masyarakat.
“Kalo di Lampung belum terdengar itu. Saya
hanya pernah dengar ada nomor telepon, melalui radio, dan sekilas dengar. Dan
lupa nomor siapa dan instansi apa,” kata Juniardi, yang juga Wakil Ketua PWI
Lampung Bidang Pembelaan Wartawan ini.
Ketua Forum Wartawan Online(Fortaline)
Lampung ini menambahkan, Satgas Saber Pungli merupakan realisasi paket
kebijakan reformasi hukum pemerintahan Jokowi-JK. Satgas saber pungli yang
katanya akan fokus pada tugas melakukan pembersihan pada pelayanan dasar
publik, baik di lingkungan Pemprov, Kabupaten/ kota dan juga kepolisian.
“Meski sebenarnya secara keorganisasian,
setiap lembaga dan instansi itu telah memiliki tim pengawasan internal, dan
ditambah lagi adanya Satgas. Harusnya lebih optimal. Kita semua berharap Satgas
Saberpungli itu menjadi simbolis, dan pelantikan hanya memuluskan tradisi
seremonial saja,” katanya.
Satgas saber pungli ini terbentuk melalui
Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/658/B.III/HK/2016 Tentang
Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Tingkat Provinsi Lampung.
Adapun susunan tim yaitu Ketua Pelaksana Satgas dipimpin oleh Irwasda Polda
Lampung Kombes Budi Susanto, Wakil Ketua pelaksana I Sekprov Sutono, Wakil
ketua pelaksana II Inspektur Provinsi Lampung, Wakil Ketua pelaksana III Aswas
Kejati Lampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *