UKT UIN Raden Intan Lampung Diduga Langgar Aturan

Rektor UIN Raden Intan Lampung Moh. Mukri(kanan). foto ist

Bandarlampung
– Dugaan pungutan liar(Pungli) di lingkungan Universitas Islam Negeri(UIN)
Raden Intan Lampung bukanlah hal yang baru.

Dugaan
ketidaktransparannya anggaran yang dikelola Rektorat serta indikasi
penyimpangan dana oleh pihak Rektorat menjadikan  para Kepala Prodi membuat inovasi agara
kebutuhan pembelajaran tetap berjalan meskipun dana yang mareka butuhkan tidak
kunjung direalisasikan.
Dana
praktikum yang dibayarkan mahasiswa harusnya menjadi penunjang pembelajaran,
justru senyap tanpa kabar berita.
Bukan
tak ada yang bertanya ke pihak rektorat, namun pejabat kampus hijau ini tidak
koperatif dalam menjelaskan ke mana dana praktikum dihabiskan.
Salah
satu mahasiswa UIN Raden Intan Lampung berujar, belum lama menanyakan kepada
pihak jurusan terkait kemana alokasi dana praktikum yang mereka bayarkan, dan
relasasi dan yang sudah mereka bayarkan, namun kata wanita berjilbab ini, pihak
jurusan tidak bisa menjawab, karena soal anggaran itu urusan Rektor(Mukri).
“Padahal
mata kuliah kami tidak ada yang melaksanakan praktikum dan ini sudaH sekian
semester kami membayar,” ucapnya, Jumat(19/05/2017).
Dari
empat Fakultas di UIN Raden Intan Lampung, Syariah, Dakwah, Ushuludin dan
Tarbiyah, tidak semua memiliki matakuliah yang harus melaksanakan praktikum.
Namun semua mahasiswa membayarkan uang praktikum.
Meskipun
dalam pelaksanaanya, tidak pernah ada kejelasan ke mana aliran dana praktikum
itu bermuara.
Uang Kuliah
Tunggal
Institut
Agama Islam Negeri(AIN) Raden Intan Lampung yang baru baru ini bertranspormasi
menjadi UIN Raden Intan Lampung sudah menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal
(UKT) sejak tiga tahun lalu.
Namun
realisasi dari UKT masih karut marut dan tidak jelas.
Seperti
tertuang dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015. Tentang : biaya kuliah tunggal pada
perguruan tinggi negeri di lingkungan kementrian riset, teknologi dan
pendidikan tinggi.
Pada
Pasal 1, poin 5 di sebutkan : Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat
BKT adalah
keseluruhan
biaya operasional mahasiswa per semester pada

program
studi di PTN.
Dan
pada Pasal 8
:
PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain
selain
UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program
Diploma.
Namun
realisasinya mahasiswa masih membayar dan membeli penunjang perkuliahan yang
seharusnya sudah terkafer dalam UKT yang sudah mereka bayarkan pada tiap
semesternya.
Menyikapi
keprihatianan ini, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
membuka posko  Kawal UKT, mereka juga
memasang spantuk bertuliskan ‘Mengawal UKT’, ‘Gerakan Kawal UKT UIN RIL yang digelar sejak Kamis (18/05/2017).
Aksi
ini sebagai bentuk keprihatinan mahasiswa atas kebijakan Rektorat yang dinilai
kurang  bijak dalam menerapkan Uang
Kuliah Tunggal (UKT).
“Kami
prihatin atas apa yang menimpa kampus kami, saya juga merupakan mahasiswa tidak
mampu yang tidak merasakan manfaat adanya UKT di kampus ini,” kata salah
satu mahasiswa yang mengaku turut bergabung mengawal UKT.
Sementara
itu rektor UIN Raden Intan Lampung Moh. Mukri belum berhasil dikonfirmasi.  (R)
           

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *