UIN Raden Intan Lampung Digugat, KI: Baiknya Terbuka soal Informasi

Ketua KI Lmapung Dery Hendryan

Bandarlampung-
Universitas Islam Negeri(UIN) Raden Intan Lampung didugat Kelompok Publik
Penggiat Keterbukaan Informasi Publik (KPPPIP) karena dituding tertutup soal
informasi.
Pada Rabu 24 Mei, mereka menjalani sidang ke 4 dengan agenda Mediasi.
Ketua Komisi
Informasi(KI) Provinsi Lampung, Dery Hendryan mengatakan,
prinsip keterbukaan, transparan,
akuntabel(bisa dipertanggungjawabkan) dan partisipasi yang melibatkan
masyarakat
.
“Baiknya UIN Raden Intan Lampung terbuka soal informasi,”
kata dia, Kamis(25/05/2017).
Mantan Ketua
KPU Kabupaten Pesawaran ini mengatakan,
badan publik yang  lainpun harus terbuka,  Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang
Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang
dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan
mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya
memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap
pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa
informasi tertentu. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana
pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, Baca: UIN Raden Intan Lampung Pelit Informasi
dan proses pengambilan
keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui
alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan
ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan atau meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik.
“Untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,”.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk
teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi terdiri
dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi
Kota/Daerah (jika diperlukan).
Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) adalah jenis pejabat baru yang dibentuk melalui UU ini di setiap badan
publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID bertanggungjawab ke atasan dimasing-masing badan publik. Setiap badan
publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan
informasi yang cepat, mudah dan wajar. PPID harus membuat uji konsekuensi
dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang
dikecualikan dapat diakses atau tidak. Tanggungjawab dan wewenang PPID lebih
lengkapnya diatur melalui Peraturan Pemerintah no. 61 tahun 2010 dan Peraturan
Komisi Informasi no. 1 tahun 2010
. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *