Aktifitas PT Waskita di Desa Nibung Ditengarai Ilegal

Ilustrasi jalan rusak

Lampung
Timur-
Kehadiran PT Adi Karya di Kabupaten Lampung
Timur banyak dikeluhkan,
rusaknya jalan Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung
Kabupaten Lampung Timur
diduga akbat aktifitas puluhan unit
truck
fuso atas nama PT
Waskita yang membawa tanah milik PT Adi Karya (AK)
.

Ironisnya  aktifitas mereka ternyata belum mengantongi ijin.
Camat
Gunung Pelindung Mashudi, menyesalkan sikap PT Waskita yang melakukan
penambangan tanah milik Desa Nibung untuk pengurukan pada Proyek Irigasi PT AK,
di beberapa wilayah yang ada di kab
upaten itu.
Menurut
Mashudi, kekecewaanya juga bertambah, setelah mengetahui pihak penambang PT
Waskita ternyata belum memiliki ijin, lantaran hal itulah, Mashudi selaku Camat
setempat telah melayangkan surat pemeberitahuan, namun surat tersebut tidak
juga diindahkan
PT Waskita.
Bukan
hanya itu,
Mashudi kembali mengirimkan surat teguran pertama
kepada PT Waskita selaku pihak perusahaan yang melakukan penambangan tanah
dengan angkutan sebanyak 35 unit, dan masing-masing truck beroperasi 5 ret
setiap
harinya.
“Apabila tidak juga diindahkan, maka kita
segera limpahkan ke Polres Lampung Timur,” tegas Mashudi
, Rabu(31/05/2017).
Akibat truck fuso bertonase besar kendaraan
proyek tersebut,
 wajar jika jalan
Desa Nibung
mengalami kerusakan akibat angkutan tanah tersebut, yang membuat masyarakat
menjadi kesulitan saat melintas pada jalan tersebut
, terlebih jklan tersebut adalah jalan utama bagi warga setempat.
Diketahui, warga Desa Nibung yang merasa dikecewakan
atas kerusakan jalan akibat proyek pertambangan tanah milik PT Waskita untuk
penimbunan Proyek Irigasi dengan pelaksana Proyek PT Adi Karya yang notabenya
adalah Perusahaan Milik Negara (BUMD) ternyata tidak peduli dengan ekonomi
masyarakat. sehingga warga mengeluhkan.hal tersebut kepada Wakil Rakyat, DPRD
setempat beberapa waktu lalu.
Hingga
saat ini masyarakat masih berharap banyak kepada para wakil rakyat yang peduli
terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan melalui anggaran daerah, sebab
kondisi  kerusakan jalan sudah semakin
parah.
Diketahui
belakangan proyek Irigasi tersebut, berlokasi di sepanjang Kecamatan Sekampung,
Jabung, hingga Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, merupakan proyek
raksasa dengan penyelenggara  Pekerjaan
Umum Pusat melalui Balai Besar Sekampung Mesuji.
Ketua
Badan Legislatif (Banleg)
dan anggota
Komisi III DPRD Suciptanto Lam
pung Timur dengan tegas
meminta adanya sikap pemerintah daerah setempat untuk meninjau dan melakukan
upaya atas kondisi jalan desa yang dibangun melalui APBD.
Menurut
Suciptanto keluhan perihal adanya angkutan tanah melalui truck fuso yang mengakibatkan kerusakan pada jalan hotmix desa, karena angkutan tanah milik
PT AK tersebut bermuatan hingga 40 ton lebih.
“Wajar
jika jalan itu rusak, karena puso iti bermuatan hingga 40 ton, sementara itu
hanya jalan desa, angkutan tanah milik AK itu ada 35 unit, tiap satu unit puso
melintas hingga 5 ret tiap harinya,” ujar Mujoko
belum lama ini. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *