Prona Lampung Timur Rentan Pungli

Kades Rantau Jaya Udik Sugeng
Lampung
Timur-Lagi, Program Nasional (Prona)milik Pemerintah pusat sebagai bentuk kepedulian
pada masyarakat, namun di Lampung Timur diduga dijadikan ajang kekayaan para pemangku
jabatan, ironisnya di tingkat Desa pun tak mau ketinggalan, Prona misal,
jadi idola Kepala Desa.
Sebelumnya,
Desa Negri Tua Kecamatan Marga Tiga, kali ini, Sugeng 
Kepala
Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur  misalnya,
program Pemerintah pusat melalui Kementrian Agraria Tata Ruang, menggratiskan
masyarakat membuat sertifikat, dalam program Prona, namun Sugeng melalui timnya
tetap memungut biaya, bahkan ada sebagian lebih dari Rp 500 ribu.

Baca: BPN Lampung Timur Tegaskan Prona Gratis
Sugeng
berujar, adanya pungutan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan
sertifikat prona.
Namun,
kata Sugeng, biaya yang harus dikeluarkan.masyarakat tersebut, berfariasi, dari
Rp 350 hingga di atas Rp 500 ribu, biaya itu menurutnya untuk biaya penggandaan
dan lainnya.
“Sesuai
kebutuhan proses pemberkasan dalam program tersebut,” ucapnya, Rabu 7 Juni 2017,
di kediamanya.
Sementara,
Ketua LSM Berkitab Mudabar RI mengatakan, biaya amnistrasi untuk Prona mengacu
pada DIPA BPN RI termasuk penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang
tanah. pemeriksaan tanah. penerbitan SK hak atau pengesahan data pisik dan
yuridis. penerbitan sertifikat. supervisi dan pelaporan.
“Itu
semua telah masuk pada anggaran DIPA BPN RI, masyarakat hanya perlu merogoh
kocek untuk, materai, masang patok dan lainya, di ataranya:
a.Pemberian
hak atas tanah Negara:
a.1.Di
daerah pedesaan.
Untuk
luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
a.2.Di
daerah perkotaan.
Untuk
jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
Untuk
jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp
10.000,-
b.Asal
tanah milik adat:
b.1.Daerah
pedesaan.
Untuk
luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
b.2.Di
daerah perkotaan.
Untuk
luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di
samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara
dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari
biaya administrasi.
Setiap
pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila
lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila
lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.
Untuk
biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:
a.Untuk
konversi hak adat.
a.1.Rp
10.000,- untuk daerah perkotaan;
a.2.Rp.
1.000,- untuk daerah pedesaan;
b.Untuk
penegasan hak.
b.1.Rp.
10.000,- untuk daerah perkotaan;
b.2.Rp.
1.000,- untuk daerah pedesaan;
c.Untuk
tanah negara.
c.1.Rp.
10.000; untuk daerah pedesaan;
c.2.Rp.
1.000,- untuk daerah pedesaan;
Untuk
biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-.” jelas
Mudabar RI.

Ditegaskanya
para pihak-pihak yang masuk dalam tim saber pungli, dikabupaten Lampung Timur
mestinya segera melakukan tindakan tegas, sebab dikabupaten itu saat ini marak
pungli dengan adanya program prona. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *