Dugaan Pungli, Praktisi Hukum: Rusak Citra UIN Raden Intan Lampung

Praktisi Hukum Lampung, Gindha Ansori Wayka

Bandarlampung – Dugaan pungli di UIN Raden Intan
Lampung belum ada juga  pihak yang
bekerja untuk melakukaan penyidikan dan penyelidikan.
Meskipun mahasiswa sudah melaporkan rektor ke
kejaksaan namun pihak jaksa belum bekerja.
Kasat mata praktisi hukum Lampung, Gindha Ansori Wayka
menilai, untuk mengungkap dugaan pungli di UIN Raden Intan Lampung pihaknya
amat mendukung untuk lembaga manapun melakukan penyelidikan termasuk tim sapu
bersih pungutan liar(Saber Pungli).
Dugaan pungli di UIN Raden Intan Lampung kata Ansori
terlalu berlarut oleh karenanya ada pihak yang harus melaporkan dan kalaupun
menurut hukum tak cukup bukti maka dapat dihentikan.
“Kasian citra lembaganya yang sudah dibangun lama
oleh semua pihak,” kata Ansori,” Senin(12/06/2017).
Ia menambahkan, pada prinsipnya, Saber Pungli bekerja
jika ada dugaan pungutan liar yang terjadi tetapi, untuk lanjut koordinator
KPKAD Lampung ini, kasus UIN Raden Intan Lampung hendaknya ditangani langsung
oleh aparat penegak hukum.
“Tak mesti tim Saber Pungli,” urainya.
Ia menyarankan, untuk polemik dugaan Pungli di UIN
yang menjadi penting saat ini bagaimana cara menyudahi polemik dugaan pungli
tersebut.
“Karena kalau begitu lama maka citra lembaga
menjadi rusak,” tegas dia kembali. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *