Istri Bupati Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto Penuhi Panggilan Polresta

Bandarlampung – Winarni Nanang Ermanto Istri Bupati Lampung Selatan penuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, terkait kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek, atas nama tersangka Akbar Bintang Putranto.

Ia terlihat mendatangi Mapolresta Bandar Lampung dengan mengendarai mobil pribadinya, Fortuner Putih dengan plat nomor BE 19** YO. sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya dan para ajudan pribadinya.

Setibanya di Polresta, Winarni Nanang Ermanto langsung memasuki ruang Unit Tindak Pidana Korupsi, guna dilakukan konfrontir oleh Penyidik bersama dengan Tersangka dalam kasus ini.

“Hari ini klien kami memenuhi panggilan Penyidik Polresta Bandar Lampung, tadi garis besarnya ya hanya di lakukan konfrontir dengan Bintang,” jelas kuasa hukum Winarni, Deni Galih Riaji, Jumat 19 Mei 2023.

Saat ditanya keterkaitan Winarni dalam kasus dugan tipu gelap ini, Deni menjelaskan bahwa kliennya tersebut tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang tengah menjerat Bintang Akbar Putranto.

Ia berucap tentang terseretnya nama Winarni, seharusnya ditanyakan langsung kepada Yusa Riyaman Saleh selaku Pelapor dan Akbar Bintang Putranto selaku Terlapor.

“Kalau soal terkait nama klien kami yang dibawa-bawa dalam kasus ini, tanyakan langsung ke Pelapor dan Bintang saja. Kenapa dalam urusan kesepakatan mereka berdua ini nama ibu Winarni diseret-seret,” tukasnya.

Untuk diketahui dalam pelaporannya pada kasus dugaan tipu gelap ini, Yusar Riyaman Saleh selaku korban telah menyerahkan beberapa bukti tambahan.

Yang salah satunya adalah surat pernyataan dari Tersangka, terkait soal aliran dana yang diterimanya untuk plotingan proyek dan janji jabatan.

Dimana disebutkan aliran dana itu diberikan ke beberapa oknum Pejabat, hingga kepada istri sang oknum. Namun terkait nama terangnya, tak dapat dijelaskan secara rinci olehnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto (24), ditangkap Tim Satrekrim Polres Bandar Lampung. Dia ditangkap diduga karena terlibat sebagai calo proyek, dan dilaporkan terkait kasus penipuan proyek pembangunan jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan untuk tahun anggaran 2019. Bahkan polisi menyebutkan Akbar Bintang sudah menjadi buron sejak 26 Juni 2020 lalu.

Akbar Bintang Putranto ditangkap Polresta Bandar Lampung, disalah satu penginapan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, 9 Mei 2023 lalu. Kasus Penipuan proyek pembangunan jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung bahkan melibatkan sejumlah pejabat di Lampung Selatan

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dari kasus dugaan penipuan proyek Jalan di Lampung Selatan itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang. Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku uang proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat di Lampung Selatan.
“Kalau pengakuan korban tidak tahu dan masih dalam pemeriksaan,” kata Dennis Selasa, 9 Mei 2023.

Informasi lain menyebutkan sebelumnya kasus ini pernah diuji di pengadilan dalam Gugatan Perdata yang didaftarkan oleh pelapor/korban dalam kasus dugaan penipuan penggelapan. Salah satu pihak yang turut tergugat dalam Gugatan Perdata yang memiliki korelasi dengan kasus Akbar Bintang Putranto adalah Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Dalam gugatan perdata itu, Penggugat disebut melakukan penitipan uang sejumlah Rp2 miliar lebih, salah satunya kepada tersangka Akbar Bintang Putranto. Gugatan Perdata tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Didaftarkan pada Kamis 17 Februari 2022 lalu dengan mencantumkan 4 orang selaku pihak Tergugat I hingga IV.

Keempat pihak yang dimaksud di antaranya Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV. Belakangan, Gugatan Perdata yang turut tertera nama Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto telah dicabut pada 16 Agustus 2022 lalu.

Kuasa hukum Akbar Bintang Putranto Ahmad Handoko, dan Rusman Efendi, mengatakan bahwa benar berdasarkan keterangan kliennya uang mengalir pihak-pihak lainnya yang telah disebut dalam BAP termasuk diduga ke istri Bupati Lamsel.

“Struktur perkara ini sebenernya menurut pengakuan pelapor, melibatkan beberapa pihak sebagaimana dalam gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang dikemudian hari dicabut,” kata Ahmad Handoko.

“Kami yakin penyidik bekerja profesional dan obyektif memproses kasus ini, walaupun klien saya ditahan tapi kami meminta kepada penyidik agar pihak-pihak yang telah disebut klien kami dalam BAP diperiksa dan ditelusuri kebenaranya apakah benar menerima uang tersebut sehingga perkara ini bisa terang,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum Akbar menyebutkan pihaknya akan membantu penyidik dalam membuktikan keterangan kliennya.
“Klien kami kooperatif, karena uang tersebut yang disangkakan kepadanya ditipu, bukan untuk kepentingn pribadi klien kami dan kami sebenarnya berpendapat perkara ini adalah perkara tipikor terkait suap, tapi kami menghormati keputusan penyidik yang menahan klien kami,” Ahmad Handoko. (Lis/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *