Sikapi Pelayanan Mall Kartini, Budiman AS: Supaya Pemerintah Tegas

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, akan menggelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama pihak manajemen Mall Kartini. RDP diagendakan pada pukul 10.00 Wib, Rabu (12/4/2023).

RDP itu merupakan tindak lanjut, untuk membahas terkait perizinan Mall Kartini yang belum lengkap.

“Belum dilakukan (RDP). Besok pagi, jam 10,” kata Ketua Komisi I DPRD kota setempat, Sidik Efendi, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (11/4/2024).

Sebelumnya, Komisi I DPRD kota setempat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Mall yang lokasinya di Jalan RA Kartini, Kota Bandarlampung, Rabu 6 April 2023.

Langkah tersebut, mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS.

Legislator asal Daerah Pemilihan Kota Bandarlampung itu menilai, perlu dilakukan pengawasan secara massif terhadap tempat-tempat usaha. Sebab fungsi pengawasan, salah satunya melekat di tubuh DPRD.

“Saya apresiasi terhadap sidak yang dilakukan DPRD kota terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat soal perizinan mall,” kata Budiman seperti dilansir nuansalampung.com di Kantor DPRD Lampung, Selasa (11/4).

Melalui pengawasan yang ketat, dia berharap tak ada lagi tempat usaha yang main-main dengan perizinan.

“Supaya pemerintah tegas, tak tebang pilih terhadap perizinan. Kalau tak ada izin, tutup Saja. Pengusaha harus taat aturan,” tegas Budiman.

Lebih lanjut Ketua Partai Demokrat Kota Bandarlampung itu turut menyoroti supermarket atau mall lain yang tersebar di kota setempat.

“Ini yang ketahuan kan baru Mall Kartini. Mall lain juga harus diperlakukan sama, jangan tebang pilih. Jangan sampai ada mall yang sudah sekian tahun berdiri, namun izinnya tidak ada,” imbaunya.

Terpisah, akademisi hukum asal Universitas Bandarlampung, Anggalana, turut menyayangkan adanya mall yang sudah beroperasi lama namun perizinannya belum lengkap.

“Mall Kartini itu secara kronologis terjadi pergantian perubahan pengelolaan, tapi ini tak bisa dijadikan alasan. Kita ini negara hukum, segala sesuatunya harus berlandaskan hukum. Jadi hukumnya kan sudah jelas, harus ada izin dulu baru bisa beroperasi,” kata Anggalana saat diwawancarai via telepon, Selasa (11/4).

Dia menyebut, saat ini proses perizinan sudah dipermudah, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja. Ditambah lagi adanya Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan usaha di daerah.

Sehingga, sambung dia, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Sebenarnya perizinan perusahaan lebih dipermudah, sekarangkan melalui online. Maka sebenarnya tak menjadi alasan bagi pelaku usaha belum mengurus izin, apalagi operasional mall tetap berjalan, harusnya pengurusan perizinan tetap berjalan,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *