LBH Ini Siap Fasilitasi Alumni UIN Raden Intan Lampung yang Ingin Menggugat Rektorat

Kampus UIN RIL. Foto ist

Bandarlampung-
Ratusan  alumni mahasiswa UIN Raden
Intan Lampung angkatan 2002 – 2011 keluhkan ijazah yang ternyata tidak
terdaftar di Kementrian riset  Teknologi
dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Lembaga
Study dan Advokasi Masyarakat(LSAM) menyerukan kepada anak-anak bangsa khususnya
alumni mahasiswa UIN yang tidak terdaftar di Kemenristekdikti untuk bersatu dan
menghimpun diri melakukan gugatan administrasi terhadap rektorat UIN ke
Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Bandarlampung.
“Kami
siap menerima dan memfasilitasi gugatan bersama aktivis bantuan hukum
lainny,” kata Direktur LSAM Singgih Andaluciano, Kamis(13/07/2017).
“Ini
bukti ketidak profesionalan UIN, masuk dalam kategori maladministrasi,”.
Ia berujar,
setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan hukum dan menggugat
pejabat rektorat UIN saat ini dan pejabat sebelumnya(rektor sebelum Moh.
Mukri).
Terlepas itu
dari sistem pendidikan nasional maupun mekanisme administrasi di perguruan
tinggi, indikasinya ada faktor kesengajaan atau kelalaian.
“Nanti
pengadilan yang membuktikan itu,” ucapnya.
Ia berharap,
alumni UIN mengumpulkan alat bukti dan mempersiapkan mental untuk melakukan
gugatan hukum.
Kantor LBH LASM
terletak di Jalan Pahlawan No.73 Kedaton Bandarlampung, 0852-6905-7017. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *