Ilustrasi. foto ist |
Lampung Timur- Pungutan biaya program
nasional(Prona) kerap terjadi di Lampung Timur, namun Kepala Desa Sukadana
Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur Ismo Warsito enggan disebut pungli,
meski pungutan biaya Prona ke masyarakat mencapai Rp 650 ribu hingga Rp 900
ribu per buku sertifikat.
nasional(Prona) kerap terjadi di Lampung Timur, namun Kepala Desa Sukadana
Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur Ismo Warsito enggan disebut pungli,
meski pungutan biaya Prona ke masyarakat mencapai Rp 650 ribu hingga Rp 900
ribu per buku sertifikat.
Tahun 2017 desa
setempat mendapatkan program pemerimtah pusat agar masyarakat memiliki hak paten
atas tanahnya, ironis memang, meski program tersebut merupakan program bantuan
ke masyarakat, diduga tetap saja menjadi ajang bisnis para pemangku jabatan, kades
terutamanya.
setempat mendapatkan program pemerimtah pusat agar masyarakat memiliki hak paten
atas tanahnya, ironis memang, meski program tersebut merupakan program bantuan
ke masyarakat, diduga tetap saja menjadi ajang bisnis para pemangku jabatan, kades
terutamanya.
Ismo Warsito
mengatakan, biaya sebesar Rp 650 ribu untuk masyarakat yang telah memiliki akte
jual beli (AJB) sedangkan bagi warga yang belum
memiliki AJB dikenakan biaya sebesar Rp 900 ribu.
mengatakan, biaya sebesar Rp 650 ribu untuk masyarakat yang telah memiliki akte
jual beli (AJB) sedangkan bagi warga yang belum
memiliki AJB dikenakan biaya sebesar Rp 900 ribu.
“Benar
itu biaya yang harus ditanggung warga, dan harga itu berdasarkan keinginan
warga masyarakat, setelah melalui kesepakatan, uang itu nanti digunakan untuk
kegiatan pengukuran, patok dan sebagainya,” ucap Ismo Warsito, baru-baru
ini.
itu biaya yang harus ditanggung warga, dan harga itu berdasarkan keinginan
warga masyarakat, setelah melalui kesepakatan, uang itu nanti digunakan untuk
kegiatan pengukuran, patok dan sebagainya,” ucap Ismo Warsito, baru-baru
ini.
Sementara
dari informasi masyarakat, dan berdasarkan aturan serta keterangan pejabat
Badan Pertanahan Negara Kabupaten (BPN) Lampung Timur, menyatakan perihal
pungutan yang dilakukan desa adalah di luar tanggung jawab pihak BPN, sebab tim
yang diberikan tugas dalam kegiatan program Prona tersebut telah mendapatkan
anggaran sendiri, terkecuali pemberkasan. (FR)
dari informasi masyarakat, dan berdasarkan aturan serta keterangan pejabat
Badan Pertanahan Negara Kabupaten (BPN) Lampung Timur, menyatakan perihal
pungutan yang dilakukan desa adalah di luar tanggung jawab pihak BPN, sebab tim
yang diberikan tugas dalam kegiatan program Prona tersebut telah mendapatkan
anggaran sendiri, terkecuali pemberkasan. (FR)