Pertanyakan Status Putera Bupati Nunik, LPA I Lampung Timur Sayangkan Aksi LP3RI

Lampung Timur-Aksi massa yang
mempertanyakan status putera Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dinilai
kurang etis, pasalnya saat aksi digelar banyak balita yang diikutsertakan dalam
aksi tersebut.
Karenanya Lembaga Perlindungan
Anak Indonesia (LPA I) Lampung Timur menghimbau kepada para orang tua agar
lebih peduli terhadap kepentingan dan perkembangan anak-anaknya sebagai calon
pemimpin masa depan Bangsa.
“Aksi yang dilakukan Forum
Lembaga Pengawas Informasi Publik (LP3RI) di depan gedung kantor Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Timur adalah salah satu sikap menyampaikan pendapat di
muka umum, sesuai UU, hanya saja disayangkan dalam aksi demilonstran melibatkan
anak-anak, bahkan balita,” tegas Rini Mulyati didampingi Ketua Devisi
Advokasi LPAI Dewi Noprita,  (Rabu (19/07/2017).
Menurut LPA I, UU tentang
perlindungan anak tersebut telah mengatur demi kepentingan anak itu sendiri, di
antaranya, aksi demonstran dapat mengakibatkan dan meningkat nenjadi aksi
anarkis, sehingga ada larangan terhadap pelaku aksi atau demonstrans melibatkan
anak-anak.
Karenanya, LPA I menghimbau
kepada para orang tua agar benar-benar tepat menempatkan keberadaan
anak-anaknya.
“Akan tetapi jika himbauan
itu tidak diindahkan maka kami dari LPA I 
akan melanjutkan keranah Hukum,” tegasnya.
Kordinator Lapangan dan devisi
Intelijen LP3RI Johan Abidin, tidak menampik adanya orang tua yang membawa anak
saat melakukan aksi Selasa lalu, hal itu terjadi, karena, masyarakat yang
hendak aksi, namun anaknya tidak bisa ditinggal.
“Sehingga tetap dibawa ke lokasi
demonstran,” katanya.
Namun demikian pihaknya (LP3RI)
masih tetap belum merasakan adanya jawaban yang memberikan kepastian, lantaran,
Sekretaris Daerah (Sekda) Syahrudin didampingi para stafnya selasa lalu itu
sebatas jawaban lisan tanpa dikuatkan dengan pembuktian.
“Tentu kami akan tetap
lakukan upaya-upaya atas ketidakpastian dari jawaban Sekda dan Ass I, hanya
mengatakan benar dari hasil adopsi, tetapi tanpa disertai bukti yang
menguatkan,” tandas Johan Abidin. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *