Bawaslu Lampung Temukan 719.144 Pemilih Salah Penempatan TPS

LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama jajaran Pengawas Pemilu hingga tingkat desa telah melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih. Bawaslu temukan pemilih yang bermasalah yakni sejumlah 719.144 Pemilih salah penempatan TPS.

Jumlah tersebut merupakan hasil identifikasi terhadap pemilih yang bermasalah dan tidak memenuhi syarat, Pemilih salah penempatan TPS ini tersebar di Kabupaten/kota, urutan terbanyak pertama yakni Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 282.829, posisi kedua Lampung Selatan sebanyak 120.545 dan terbanyak ketiga adalah Kota Bandar Lampung sejumlah 93.573. Selanjutnya urutan ke empat Kabupaten Lampung Timur sejumlah 71.875 dan posisi kelima Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 62.778, urutan keenam Pesawaran 14.095, posisi ketujuh Lampung Utara 7.377, posisi kedelapan Pesisir Barat 6.239, posisi kesembilan Tanggamus sebanyak 4.169, Tulang Bawang 1.500, Lampung Barat sejumlah 1.345 dan posisi keduabelas yakni Kabupaten Mesuji sebanyak 662 serta Way Kanan sebanyak 52.157. Sementara 2 daerah yakni Metro dan Pringsewu nihil.

Selain Problem pemilih salah penempatan TPS, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, SH., MH menerangkan juga bahwa masih terdapat masalah lainnya, seperti jumlah pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal namun masih terdapat di data pemilih, TNI/Polri dan lainnya. Sebagaimana data berikut:
– Jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 13.147 orang
– Jumlah pemilih yang meninggal sebanyak 31.602 orang
– Jumlah pemilih yang anggota TNI sebanyak 405 orang
– Jumlah pemilih yang anggota POLRI sebanyak 197 orang
– Jumlah pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 10.003 orang
– Jumlah pemilih dibawah umur sebanyak 193 orang
– Jumlah Pemilih pindah domisili sebanyak 2.659 orang
– Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 8606 orang

Permasalahan tersebut tentu menjadi attensi kita bersama, karena hal ini menyangkut hak pilih warga. Maka Bawaslu Provinsi Lampung tentu akan melakukan koordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Lampung agar pendataan daftar pemilih di Lampung dapat sinkron dan akurat, sehingga tidak ada lagi warga tidak memiliki hak pilih.

Temuan lainnya atau masalah yang sering muncul saat belangsungnya proses coklit, menurut Iskardo adalah ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, diantaranya sebagai berikut:
1. Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih: 317 TPS.
2. Tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, mengunakan formulir Model A-Daftar Pemilih, dan formulir Model Aa-Daftar Potensial Pemilih : 153 TPS.
3. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 118 TPS.
4. Melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih: 95 TPS.
5. Tidak memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit: 84 TPS.
6. Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih: 75 TPS
7. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan: 69 TPS.
8. Tidak memcatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih: 68 TPS
9. Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 45 TPS.
10. Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 29 TPS.

Selain permasalahan di atas, menurut Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I., MH yang juga koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung mengungkapkan bahwa selama jajaran melakukan pengawasan menemukan stiker coklit bermasalah di sejumlah daerah. Hal ini kita temukan di lapangan, diantarnya; Stiker tidak menempel erat dipintu atau bagian lain yang dipasang oleh pantarlih (banyak stiker terlepas kembali setelah beberapa saat ditempel), terdapat kolom stiker coklit tidak diisi secara lengkap oleh Pantarlih, stiker coklit yang tidak ada tanda tangan kepala keluarga, dan lainnya. Hal ini tentu akan berdampak terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan, dengan stiker yang terlepas akan mempengaruhi apakah keluarga tersebut sudah dicoklit atau belum. Belum lagi terhadap stiker yang tidak ada tandatangan oleh kepala keluarga, ini juga menjadi kecurigaan sebagian pihak apa benar sudah dicoklit atau belum.

Temuan lainnya yang kita identifikasi dan terjadi secara spesifikasi di Kota Metro, yakni Berdasarkan hasil pengawasan dan saat melakukan patroli pengawasan ‘Kawal Hak Pilih’, Bawaslu Metro menemukan selama 2 hari (tanggal 13-14 maret 2023) terdapat 105 KK belum dilakukan coklit. Sedangkan KPU setempat pertanggal 12 maret 2023 menyatakan coklit telah selesai 100%, setelah dilakukan uji petik dan terdapat jumlah potensi pemilih dalam KK sebanyak 199 belum dicoklit. Terhadap hal ini Bawaslu Kota Metro telah menyampaikan surat rekomendasi saran untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.

Sementara di Kabupaten Way Kanan tedapat daerah register di Kecamatan Negara Batin yakni desa Bumi Jaya, Karya Jaya dan Gisting Jaya terdapat 100 KK memiliki E-KTP dan KK, namun saat dilakukkan coklit orangnya tidak ditempat karena berada di kebun, namun tetap dianggap memenuhi syarat oleh KPU setempat. Kendati demikian Bawaslu Way Kanan melakukan koordinasi dengan KPU untuk memberikan saran agar Mengkroscek Kembali data tersebut, sehingga dapat dinyatakan akurasi. (Rilis JMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *