2017, Kejari Lampung Tengah Selamatkan Miliaran Uang Negara

Lampung Tengah- Kinerja daripada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) dalam penegakaan hukum
diwilayah setempat patut di apresiasi. Kenapa tidak, di tahun 2017 ini Kejari
Gunung Sugih telah berhasil mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp3.567.208.716
dari 6 ekskusi tuntutan tahap persidangan.

Kepala Kejari Lamteng Nina
Kartini mengatakan,
kerugian uang negara yang telah berhasil dikembalikan ke khas negara
tersebut sebagai kado peringatan Hari Ulang Tah
un (HUT) Ikatan
Adhiyaksa Dharmakarini (IAD) ke XVII tahun 2017.
Pengembalian uang negara ini sebagai pengganti
campur denda dan biaya perkara dan telah dimasukan ke akun negara.”ujarnya
kepada awak media usai memperingati HUT IAD ke XVII yang mengusung
tema”Tingkatkan Peran dan Dharma Bhakti Untuk Ibu Pertiwi”, di Au
la
Kejaksaan setempat, Saptu (22/7).
Nina Kartini mengungkapkan, bahwa
keberhasilan yang ia peroleh tentunya berkat kerja keras dan kerjasama
kawan-kawan Kejari Lamteng didalam penegakan hukum di Bumi Beguai Jejamo Wawai
ini, yang mana sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Agung RI bapak M.
Prasetiyo. Beliau memerintahkan kepada seluruh Kejati dan Kejari di setiap
Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar dapat meningkatkan kinerja
daripada penegakan hukum untuk negeri ini yang terangkum dalam tema “Satu
Sikap Satu Hati Dan Satu Tujuan Untuk Negeri”.
“Oleh karena itu kita
(Kejari Lamteng) harus bener-benar bekerja maksimal dengan sepenuh hati untuk
negara Indonesia didalam penegakan hukum di negeri ini. Kita juga harus
melakukan penegakan hukum yang profesional dan proporsional dengan
optimal,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kejari
Lamteng ini menambahkan, didalam penegakan hukum
pihaknya melaksanakan tugas sesuai isi dari
ketentuan UUD 1945. Bahwa negara indonesia adalah negara hukum, maka p
enegak
hukum Kejaksaan RI harus melaksanakan tugas pokok dan pungsinya berdasarkan SOP
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau target penyelidikan
harus ada.
Kita sudah melakukan penyelidikan sebayak lima perkara, empat dari kita satu
dari kepolisian. Yang sudah kita selesaikan kasus korupsi Bank Rajasa. Kemudian
ada yang kita lakukan juga tunggakan yang sudah lama dan telah kita ajukan
kepenuntutan bahkan sudah sidang perdana itu adalah Panwaslu dan BRI Cabang
Bandar Jaya. Kalau penyelidikannya kita sedang tahap pemeriksaan baik itu alat
bukti saksi maupun dokumen surat-surat,” pungkasnya.
(Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *