BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung diwakili oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perkuatan Aparatur Dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Gedung Pusiban, Kamis (2/3/23).
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pengguna Anggaran serta Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyebutkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 189 dan 190, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan SKPD yang kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku SKPKD atau PPKD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan seluruh SKPD.
Dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan, SKPD maupun SKPKD memperhatikan hal-hal yang memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Gubernur berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar sungguh-sungguh dan serius serta diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh, dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas ke dalam unit kerjanya masing-masing guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI yang telah diraih 8 kali berturut-turut.