Menggala (Suryaandalas.co.id) – Jika selama ini kita sering mendengar imbauan baik itu dari Pemerintahan maupun Kepolisian melalui selebar surat imbauan atau postingan di sosial media dan berita tv, namun tidak dengan Kapolsek Menggala, Tulang Bawang, Lampung, AKP. Sunaryo.
Kapolsek yang dikenal sangat bermasyarakat tersebut diketahui sering melakukan blusukan dan silaturahmi turun langsung bertatap muka dengan masyarakat demi menyampaikan Kamtibmas dan mendengarkan keluhan serta mendapatkan informasi langsung dari masyarakat di wilayah tugasnya.
Hal itu terbukti saat AKP. Sunaryo melakukan kunjungan silaturahmi ke tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada di kelurahan Ujung Gunung- Kecamatan Menggala, tepatnya di rumah Ketua Pemuda SPINTAS, Suhirmansyah di belakang kantor DPRD Tulang Bawang. Jum’at, 3 Maret 2023.
Dalam kunjungannya AKP. Sunaryo yang didampingi Aipda Haidir Kanit intel Polsek Menggala dan Aipda Indra Jaya Bhabinkamtibmas Ujung Gunung,
menyampaikan imbauan dari pemerintah daerah setempat tentang mulai diberlakukannya pembatasan pesta orgen tunggal dan biduanita di malam hari di Kabupaten Tulang Bawang per tanggal 1 Maret 2023.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang khususnya yag ada di Kecamatan Menggala dan Kecamatan Menggala Timur, bagi yang akan melangsungkan hajatan menggunakan jasa orgen tunggal, agar tidak melanggar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tulang Bawang melalui surat edaran Bupati Nomor :100/094/V.5/TB/1/2023,” paparnya.
Kemudian kata dia, Pemda Tulang Bawang baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam pesta orgen tunggal yang hanya diberi ijin sampai pukul 17.00 Wib. Dan atau hiburan pengganti seperti musik klasik lampung, budaya adat tradisional & religius yang hanya dibatasi sampai pukul 22.00 Wib.
“Apabila kami temui dilapangan ada yang melanggar, maka akan dihentikan oleh tim gabungan dari Unsur Pimpinan Kecamatan (USPIKA) setempat yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang,” urainya.
“Kami tidak membubarkan acaranya, kami hanya menutup hiburan orgen tunggal dan biduanita nya. Silahkan Shohibul hajat melangsungkan prosesi acara selama itu yang berkaitan dengan tradisi dan adat budaya setempat. Tapi kalau orgen tunggal dan biaduanita di atas jam yang telah ditentukan, kita stop tidak ada pengecualian. Sebab hiburan malam merupakan salah satu akar penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Selain menyampaikan pembatasan jam hiburan malam dan penyalahgunaan narkoba, AKP. Sunaryo juga berpesan kepada seluruh pemuda khususnya wilayah Kecamatan Menggala untuk tidak melakukan aktivitas balap liar yang sering terjadi di Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang.
“Kepada para pemuda berhentilah kebut-kebutan dan balapan liar di jalan raya, karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain, sayangilah dirimu dan orang lain dengan tertib berlalu-lintas, jangan sudah terjadi baru menyesal,” ucapnya.(Sut)