Pemohon Informasi Sesalkan Pernyataan KI Lampung

Ilustrasi. foto ist

Bandarlampung-
Penghujung Juni 2017 lalu media online Suryaandalas.com
(pemohon) mengajukan sengketa informasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung(termohon) kepada Komisi Informasi (KI)
Provinsi Lampung namun sengketa informasi itu tidak membuahkan hasil.
Tujuan
Suryaandalas.com mengajukan sengketa informasi di KI Lampung, meminta rencana
anggaran belanja (RAB) salah satu kegiatan di Dinas PUPR, karena tidak
ditanggapi Dinas PUPR.
Pemred
Suryaandalas.com Andi Priyadi mengaku
sudah menjalani persidangan beberapa kali di sekretariat KI Lampung.
“Proses
sidang sudah beberapa kali, saya lupa 3 atau 4 kali sidang yang saya
ikuti,” katanya, Rabu (02/08/2017).
Andi
menuturkan, di persidangan terakhir Ketua Majelis sekaligus Ketua KI Dery
Hendryan menegaskan, bahwa RAB yang diminta oleh Suryaandalas.com tidak bisa
dipenuhi oleh badan publik(Dinas PUPR).
“Media
tidak berhak mendapatkan RAB  itu, yang
berhak adalah penegak hukum,” kata Andi menirukan kalimat Dery saat
persidangan.
Setelah
itu Suryaandalas.com tidak pernah
lagi menghadiri persidangan karena kecewa dengan pernyataan ketua KI.
“Saya
kecewa dengan KI yang seharusnya memberikan saya ruang untuk mendapatkan
keterbukaan, malah enggak ada hasilnya,” tegasnya. 
Sementara Ketua KI Lampung Dery Hendryan belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *