PRINGSEWU –
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil
menangkap AF (41), pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Imam
Bonjol Fajaresuk Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil
menangkap AF (41), pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Imam
Bonjol Fajaresuk Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK, M.Si. Kasat Resnarkoba Iptu Anton
Saputra, SH. MH., mengatakan AF ditangkap dirumahnya hari Kamis (10/8/17).
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK, M.Si. Kasat Resnarkoba Iptu Anton
Saputra, SH. MH., mengatakan AF ditangkap dirumahnya hari Kamis (10/8/17).
“Pelaku
ditangkap jam 19.00 WIB di rumahnya saat sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu
dengan barang bukti alat memakai sabu,” kata Iptu Anton Saputra, Jumat
(11/8/17) pagi.
ditangkap jam 19.00 WIB di rumahnya saat sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu
dengan barang bukti alat memakai sabu,” kata Iptu Anton Saputra, Jumat
(11/8/17) pagi.
Dari tangan
AF yang berprofesi wiraswasta tersebut, petugas berhasil mengamankan barang
bukti berupa plastik klip bekas pakai, korek api gas, 2 potongan pipet, 2
potongan selang kecil dan HP Samsung
warna hitam.
AF yang berprofesi wiraswasta tersebut, petugas berhasil mengamankan barang
bukti berupa plastik klip bekas pakai, korek api gas, 2 potongan pipet, 2
potongan selang kecil dan HP Samsung
warna hitam.
Lebih lanjut
Iptu Anton menjelaskan pengkapan berawal dari informasi masyarat bahwa pemilik
rumah di jalan imam bonjol nomor 108 Kelurahan Fajaresuk sering dijadikan
tempat untuk pesta narkoba.
Iptu Anton menjelaskan pengkapan berawal dari informasi masyarat bahwa pemilik
rumah di jalan imam bonjol nomor 108 Kelurahan Fajaresuk sering dijadikan
tempat untuk pesta narkoba.
“Berdasarkan
informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap
AF dirumahnya saat sedang mengkonsumsi sabu,” jelas Iptu Anton Saputra.
informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap
AF dirumahnya saat sedang mengkonsumsi sabu,” jelas Iptu Anton Saputra.
Baca: Ijazah Alumni UIN Raden Intan Lampung tak Terdaftar di Kemenristekdikti, Warga Net: Innalillahi
Saat ini
pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,”
pungkasnya. (Rzl)
pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112
Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,”
pungkasnya. (Rzl)