Jajaran Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Pencurian Burung

Lampung
Tengah- Jajaran Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian
burung ‎atas nama Bastiar (26) warga Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu
Nuban, di Lapangan Wates, Lamteng sekira pukul 21:00 WIB, Kamis (10/8/2017).
Sebelum
pihak kepolisian mengamankan pelaku pencurian burung kacer ini, tersangka Curat
ini sempat diamuk masa lantaran dipergoki pemilik burung saat hendak melakukan
aksi kejahatannya.
Kasat
Reskrim Polres Lamteng AKP. Reski Maulana mewakili Kapolres AKBP. Purwanto Puji
Suttan menjelaskan kronologisnya. Pada saat pelaku melakukan pencurian burung
dipergoki oleh pemilik, sehingga pemilik burung berteriak minta tolong kepada
warga sekitar, dan masyarakat berkumpul mengejar pelaku dan akhirnya pelaku
pencurian ‎ini berhasil ditangkap masyarakat.
“Sebelum
kita amankan ‎pelaku ini sempat diamuk masa. Kita segera ke TKP setelah
mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku langsung kita amankan untuk
menghindari amukan masa ‎untuk main hakim sendiri,”terang Reski kepada
awak media saat gelar Ekspos dihalaman Mapolres setempat, Jum”at
(11/8/2017).
Dari hasil
pemeriksaan pihak kepolisian, kata Reski, pelaku pencurian burung ini sudah
enam kali melakukan aksi kejahatannya dengan kasus yang sama dan baru berhasil
ditangkap kali ini. Saat melakukan aksinya juga, pelaku kerap ditemani satu
rekannya berinisial (AJ) yang berhasil kabur dan saat ini menjadi DPO Polres
Lamteng.
“Pelaku
satunya berhasil kabur karena mengetahui akan dikejar masa. Kalau tersangka
yang berhasil kita tangkap ini modusnya sebagai pengawas saat akan melakukan
pencurian. Jadi rekannya yang mengambil, tersangka Bastiar ini yang mengawasi
agar aksi kejahatannya berjalan lancar dan berhasil membawa kabuar hasil
curiannya,”katanya.
‎‎Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP
dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.”Pelaku berikut barang buktinya
saat ini sudah kita amankan di Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan
dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.‎
Sementara
tersangka Bastiar saat dimintai tanggapan awak media mengaku bahwa hasil
curiannya selama ini digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras
(tuak).”Sudah enam kali saya mencuri burung mas‎. Hasilnya biasa saya jual
dengan Udin dengan harga 100-200 ribu perburung.”ungkapnya. (Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *