Ilustrasi. foto ist |
Bandarlampung–
Ada perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh beberapa orang yang ada di lingkungan
pendidikan di Bandar Lampung. Di mana 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di
SMK 4 Bandar Lampung itu diduga terlibat “cinta segitiga”, bak sinetron yang
ada di layar kaca.
Ada perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh beberapa orang yang ada di lingkungan
pendidikan di Bandar Lampung. Di mana 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di
SMK 4 Bandar Lampung itu diduga terlibat “cinta segitiga”, bak sinetron yang
ada di layar kaca.
Namun
ironisnya, pelakunya adalah guru yang semestinya memberikan contoh dan tauladan
yang baik. Lebih parahnya, ketiga orang tersebut sudah terikat dalam suatu
pernikahan.
ironisnya, pelakunya adalah guru yang semestinya memberikan contoh dan tauladan
yang baik. Lebih parahnya, ketiga orang tersebut sudah terikat dalam suatu
pernikahan.
Kabar ini
sudah bukan rahasia lagi di kalangan dunia pendidikan di Bandar Lampung, bahkan
beberapa petinggi di lingkungan sekolah masing-masing dan Dinas Pendidikan Kota
Bandar Lampung sudah mengetahui, namun anehnya si aktor belum ditindak.
sudah bukan rahasia lagi di kalangan dunia pendidikan di Bandar Lampung, bahkan
beberapa petinggi di lingkungan sekolah masing-masing dan Dinas Pendidikan Kota
Bandar Lampung sudah mengetahui, namun anehnya si aktor belum ditindak.
Adalah SJ oknum
guru di SMK N 4 merupakan suami sah dari BY guru di SMK N 1, menikah lagi dengan
ER yang merupakan rekan sekantor SJ.
guru di SMK N 4 merupakan suami sah dari BY guru di SMK N 1, menikah lagi dengan
ER yang merupakan rekan sekantor SJ.
Hal ini
sudah menjadi buah bibir di lingkungan masing-masing sekolah, ada yang
menanggapi dengan wajar, ada juga yang merasa terganggu dengan ulah ketiga
oknum guru tersebut karena pernikahan ketiga orang tersebut melanggar etika
profesi guru dan aturan yang sudah ditentukan.
sudah menjadi buah bibir di lingkungan masing-masing sekolah, ada yang
menanggapi dengan wajar, ada juga yang merasa terganggu dengan ulah ketiga
oknum guru tersebut karena pernikahan ketiga orang tersebut melanggar etika
profesi guru dan aturan yang sudah ditentukan.
Kepala
Sekolah SMK N 1 Bandar Lampung, Edy Harjito yang juga atasan BY, tidak banyak
berkomentar terhadap peristiwa ini. Menurutnya, hal ini adalah urusan pribadi
masing-masing dan tidak ada pihak yang dirugikan
Sekolah SMK N 1 Bandar Lampung, Edy Harjito yang juga atasan BY, tidak banyak
berkomentar terhadap peristiwa ini. Menurutnya, hal ini adalah urusan pribadi
masing-masing dan tidak ada pihak yang dirugikan
“Saya no comment dalam hal ini, itukan urusan
pribadi mereka, lagian BY sudah menyetujui kalau SJ (suaminya) menikah lagi. Jadi
dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan,” jawab Harjito kepada wartawan
baru-baru ini.
pribadi mereka, lagian BY sudah menyetujui kalau SJ (suaminya) menikah lagi. Jadi
dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan,” jawab Harjito kepada wartawan
baru-baru ini.
Pernyataan
berbeda disampaikan oleh Kepsek SMK N 4, Helmiyanti, dia mengaku tidak tahu.
berbeda disampaikan oleh Kepsek SMK N 4, Helmiyanti, dia mengaku tidak tahu.
“Bapak tanya
aja sama mereka, saya juga punya atasan, pengawas, pembina, bapak hubungi aja
mereka,” tegas Helmiyanti.
aja sama mereka, saya juga punya atasan, pengawas, pembina, bapak hubungi aja
mereka,” tegas Helmiyanti.
Lanjutnya. “Sampai
saat ini saya tidak tahu, saya nggak diberi kabar. Kemudian di antara ketiga
orang itu tidak ada yang merasa dirugikan, tidak ada yang melapor sama saya,”
jawab Helmiyanti.
saat ini saya tidak tahu, saya nggak diberi kabar. Kemudian di antara ketiga
orang itu tidak ada yang merasa dirugikan, tidak ada yang melapor sama saya,”
jawab Helmiyanti.
Di dalam PP
No.45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No.10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pada pasal 4 ayat (1), dikatakan, “ PNS
pria yang akan beristri lebih dari seorang,wajib memperoleh izin lebih dahulu
dari pejabat “ dan ayat (2) “ PNS wanita tidak di izinkan menjadi istri
kedua/ketiga/keempat.
No.45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No.10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pada pasal 4 ayat (1), dikatakan, “ PNS
pria yang akan beristri lebih dari seorang,wajib memperoleh izin lebih dahulu
dari pejabat “ dan ayat (2) “ PNS wanita tidak di izinkan menjadi istri
kedua/ketiga/keempat.
Kemudian
dalam pasal 15 ayat (2) ditegaskan,” PNS wanita yang melanggar ketentuan pasal
4 ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS”.
dalam pasal 15 ayat (2) ditegaskan,” PNS wanita yang melanggar ketentuan pasal
4 ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS”.
Pasal 5 ayat
(2) “ atasan wajib memberikan pertimbangan bagi seorang yang akan bercerai
ataupun menikah lagi, dan meneruskan kepada pejabat melalui saluran hierarki
paling lambat 3 bulan dari permohonan cerai atau menikah lagi”.
(2) “ atasan wajib memberikan pertimbangan bagi seorang yang akan bercerai
ataupun menikah lagi, dan meneruskan kepada pejabat melalui saluran hierarki
paling lambat 3 bulan dari permohonan cerai atau menikah lagi”.
Bagi atasan
yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), akan dikenakan sanksi salah satu
hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin PNS.(**)
yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), akan dikenakan sanksi salah satu
hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin PNS.(**)