Sekdakab Lampung Timur Syahrudin Putera ketika dilantik. foto ist |
Lampung
Timur- Ternyata di jaman era keterbukaan informasi seperti ini, masih ada
pejabat yang diduga tak mengerti UU. Buktinya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab)
Lampung Timur Syahrudin Putera, diduga tak mengerti UU keterbukaan informasi
publik
Timur- Ternyata di jaman era keterbukaan informasi seperti ini, masih ada
pejabat yang diduga tak mengerti UU. Buktinya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab)
Lampung Timur Syahrudin Putera, diduga tak mengerti UU keterbukaan informasi
publik
Beberapa wartawan
hendak mengkonfirmasi perihal adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan Kelompok
Kerja (Pokja) 4, dalam pelaksanaan tender bidang Kesehatan di empat (4) titik, nilai
paket lelang atau tender 4 Puskesmas tersebut lebih dari Rp 8 miliar.
hendak mengkonfirmasi perihal adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan Kelompok
Kerja (Pokja) 4, dalam pelaksanaan tender bidang Kesehatan di empat (4) titik, nilai
paket lelang atau tender 4 Puskesmas tersebut lebih dari Rp 8 miliar.
“Bapak
tidak bersedia bertemu karena nanti ada rapat” ujar ajudan Syahrudin Putera, yang juga anggota TNI kepada
awak media di ruang tunggu, Selasa (22/08/2017).
tidak bersedia bertemu karena nanti ada rapat” ujar ajudan Syahrudin Putera, yang juga anggota TNI kepada
awak media di ruang tunggu, Selasa (22/08/2017).
Diketahui, dugaan ‘Tender kurung’ dan penyalahgunaan atau
konspirasi yang ditenggarai Pokja dan pihak pemenang lelang, dengan cara kotor,
yaitu, Pokja nekat memenangkan salahsatu perusahaan yang belum memiliki Sub
bidang usaha sesuai atauran.
konspirasi yang ditenggarai Pokja dan pihak pemenang lelang, dengan cara kotor,
yaitu, Pokja nekat memenangkan salahsatu perusahaan yang belum memiliki Sub
bidang usaha sesuai atauran.
Karena awak
media tidak mendapatkan tanggapan Sekdakab Lampung Timur, maka mencoba mengkonfirmasi
ikhwal tersebut pada Asisten 2 Bidang Pembangunan Kabupaten Lampung Timur,
Junaidi Abdul Muin.
media tidak mendapatkan tanggapan Sekdakab Lampung Timur, maka mencoba mengkonfirmasi
ikhwal tersebut pada Asisten 2 Bidang Pembangunan Kabupaten Lampung Timur,
Junaidi Abdul Muin.
Kepada
Wartawan Junaidi Abdul Muin, tegas menyatakan bahwa Pokja melaksanakan lelang
adalah secara independen dan tidak dapat diinterfensi pihak manapun, termasuk
Asisten ataupun Sekda.
Wartawan Junaidi Abdul Muin, tegas menyatakan bahwa Pokja melaksanakan lelang
adalah secara independen dan tidak dapat diinterfensi pihak manapun, termasuk
Asisten ataupun Sekda.
“Kami
hanya berwenang memberikan peringatan apabila tugas Pokja belum juga
dilaksanakan, tetapi setelah berjalan kita sudah tidak ikut lagi, dan apapun
hasil lelang itu merupakan tanggung jawab pokja masing-masing” tegasnya.
hanya berwenang memberikan peringatan apabila tugas Pokja belum juga
dilaksanakan, tetapi setelah berjalan kita sudah tidak ikut lagi, dan apapun
hasil lelang itu merupakan tanggung jawab pokja masing-masing” tegasnya.
Sementara
Tabrani salah satu aktivis di kabupaten itu menilai sikap kurang arif yang
ditunjukan dari seorang Sekretaris Daerah, ketika tidak lagi peduli dengan kebutuhan
publik melalui insan pers.
Tabrani salah satu aktivis di kabupaten itu menilai sikap kurang arif yang
ditunjukan dari seorang Sekretaris Daerah, ketika tidak lagi peduli dengan kebutuhan
publik melalui insan pers.
“Pers
itu merupakan pilar ke empat dalam demokrasi, dan masyarakat saat ini hanya
berharap kepada para pilar itu, lalu mau dianggap apa ketika pejabat publik
sudah enggan menyampaikan informasi, terlebih lagi, karena berhubungan dengan
keuangan negara,” ketus Tabrani. (FR)
itu merupakan pilar ke empat dalam demokrasi, dan masyarakat saat ini hanya
berharap kepada para pilar itu, lalu mau dianggap apa ketika pejabat publik
sudah enggan menyampaikan informasi, terlebih lagi, karena berhubungan dengan
keuangan negara,” ketus Tabrani. (FR)