Korban KDRT, Maysaroh |
PRINGSEWU –
Maysaroh (37) seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah kediaman anggota DPRD
Kabupaten Pringsewu mengaku disiram serta dianiaya menggunakan alat
masak berupa kuali (kenceng) yang
sayuran masih panas, Rabu (23/8).
Maysaroh (37) seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah kediaman anggota DPRD
Kabupaten Pringsewu mengaku disiram serta dianiaya menggunakan alat
masak berupa kuali (kenceng) yang
sayuran masih panas, Rabu (23/8).
Maysaroh mengatakan
selama satu tahun ia bekerja kerap dianiaya oleh majikannya, Alfa Edison suami dari anggota DPRD Kabupaten Pringsewu,
atas kejadian ini ia melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pringsewu .
selama satu tahun ia bekerja kerap dianiaya oleh majikannya, Alfa Edison suami dari anggota DPRD Kabupaten Pringsewu,
atas kejadian ini ia melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pringsewu .
Diduga atas
perbuatan majikannya Maysaroh mengalami
luka bakar di wajah dan tangan sebelah kiri .
perbuatan majikannya Maysaroh mengalami
luka bakar di wajah dan tangan sebelah kiri .
Awal mula
terjadi penyiraman kepada Maysaroh diawali keributan rumah tangga Alfa Edison
dan isterinya, entah mengapa Maysaroh yang menjadi sasaran amukan dari Alfa
Edison.
terjadi penyiraman kepada Maysaroh diawali keributan rumah tangga Alfa Edison
dan isterinya, entah mengapa Maysaroh yang menjadi sasaran amukan dari Alfa
Edison.
Polsek Pringsewu
langsung meminta keterangan korban serta saksi yang ada di lokasi di Pringsewu
Barat .
langsung meminta keterangan korban serta saksi yang ada di lokasi di Pringsewu
Barat .
Kapolsek Pringsewu
Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, kejadian diperkirakan pukul 9 pagi, korban
bersama suaminya melaporkan kejadian ini karena sudah tidak tahan dengan
perbuatan majikannya yang semena-mena terhadap dirinya .
Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, kejadian diperkirakan pukul 9 pagi, korban
bersama suaminya melaporkan kejadian ini karena sudah tidak tahan dengan
perbuatan majikannya yang semena-mena terhadap dirinya .
Ia
menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan alat masak kuali (kenceng )
baju korban yang berlumur sayuran yang baru mendidih sedangkan untuk pasal yang
diterapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan 4
bulan.
menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan alat masak kuali (kenceng )
baju korban yang berlumur sayuran yang baru mendidih sedangkan untuk pasal yang
diterapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan 4
bulan.
“Sekarang
terduga belum ditetapkan jadi tersangka,”. (Rzl)
terduga belum ditetapkan jadi tersangka,”. (Rzl)