PRINGSEWU
– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap
Sumarso als Marso (48), Kepala Pekon Candi Retno Kecamatan Pagelaran Kabupaten
Pringsewu saat bersama Doni Setiawan (29) warga setempat, Jumat (25/8/17) jam
18.00 WIB.
– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap
Sumarso als Marso (48), Kepala Pekon Candi Retno Kecamatan Pagelaran Kabupaten
Pringsewu saat bersama Doni Setiawan (29) warga setempat, Jumat (25/8/17) jam
18.00 WIB.
Kasat
Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan keduanya ditangkap di rumah
Kepala Pekon Sumarso setelah petugas menerima informasi masyarakat.
Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan keduanya ditangkap di rumah
Kepala Pekon Sumarso setelah petugas menerima informasi masyarakat.
“Setelah
menerima informasi masyarakat Satnarkoba di pimpin Kaur Bin Ops Satres Narkoba,
Iptu Heri Yulianto melakukan penyelidikan dan penggerebegan, keduanya diamankan
tanpa perlawanan seusai memakai sabu berikut barang bukti penyalahgunaan sabu,”
kata Iptu Anton Saputra, Jumat (26/8/17) pagi.
menerima informasi masyarakat Satnarkoba di pimpin Kaur Bin Ops Satres Narkoba,
Iptu Heri Yulianto melakukan penyelidikan dan penggerebegan, keduanya diamankan
tanpa perlawanan seusai memakai sabu berikut barang bukti penyalahgunaan sabu,”
kata Iptu Anton Saputra, Jumat (26/8/17) pagi.
Lebih
lanjut Iptu Anton menjelaskan barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa
plastik klip sisa pakai sabu, pirek, 3 skop dari pipet, jarum alumunium foil, 3
pipet utuh, korek gas, 3 jarum, gunting dan 2 Handphone.
lanjut Iptu Anton menjelaskan barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa
plastik klip sisa pakai sabu, pirek, 3 skop dari pipet, jarum alumunium foil, 3
pipet utuh, korek gas, 3 jarum, gunting dan 2 Handphone.
Saat
ini ke 2 pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanggamus
dilakukan proses hukum lebih lanjut.
ini ke 2 pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanggamus
dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,”
pungkas Iptu Anton.(Rzl)
mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,”
pungkas Iptu Anton.(Rzl)