Dilaporkan Tebang Lima Pohon Pisang ke Polda Lampung, Pemilik Lahan Minta Keadilan

Bandarlampung : Heri CH Burmelli pemilik lahan yang terletak di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Lampung belum lama ini.

Ia diperiksa masih atas perkara dugaan pengrusakan lahan oleh pelapor M Haeri. Anehnya, Heri CH Burmelli alias Heri Cihuy panggilan akrabnya dilaporkan pengrusakan di atas tanahnya sendiri.

“Ya saya sudah diperiksa lagi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung,” ungkap Heri Selasa (03/01/23).

Heri menambahkan, ada fakta terkait laporan pengrusakan lahan berupa penebangan sejumlah pohon pisang tersebut. Bahwa klaim M Haeri terkait pohon pisang yang sudah sejauh lama ditanam M Haeri itu mengada-ada.

“Saya sudah telusuri ke Pak Prasudin salah satu tokoh yang dahulunya dipercaya Mbah Budiharjo seorang penggarap di lahan tersebut. Kata Pak Prasudin tanaman pisang itu merupakan tanaman milik Mbah Budiharjo. Jadi tidak benar apa yang dikatakan Haeri,” beber Heri Cihuy.

Bahkan, kata Heri Cihuy, Pak Prasudin siap dan akan membeberkan keterangan jika dibutuhkan. Pada prinsipnya Prasudin ingin agar persoalan tanah tersebut selesai dan tidak berlarut-larut. “Beliau (Prasudin) justru mendukung agar masalah lahan ini selesai. Dan beliau sendiri mengatakan siap kapanpun jika dibutuhkan,” kata Heri Cihuy.

Saat bertemu Prasudin, agar fakta keberadaan tanaman pisang itu lebih jelas siapa yang menanam, maka Prasudin menyarankan Heri Cihuy untuk menemui Skali anak dari Budiharjo.

“Sudah saya temui Mas Sukadi, tapi nanti kita ungkapkan lagi apa yang dia sampaikan kepada saya dan tim,” tandas Heri Cihuy.

Sebelumnya, perkara laporan dugaan pengrusakan lahan yang terletak di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, tepatnya di depan gerbang utama
UIN Raden Intan Lampung semakin panas dan berliku.
Setelah sebelumnya Heri CH Burmelli dilaporkan ke DitReskrimum Polda Lampung oleh M Haeri seorang pengelola pangkalan pasir atas dugaan pengrusakan lahan berupa tindakan penebangan sejumlah pohon pisang yang justru berada di lahan milik Heri Burmelli CH sendiri. Sejauh ini Heri sudah pernah diperiksa satu kali.
Sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran dugaan pengrusakan lahan itu ke M Haeri yang saat itu datang bertepatan dengan kedatangan awak media.
M Haeri mengungkapkan, dasar laporan tersebut dia lakukan karena pohon pisang miliknya telah ditebang sejumlah orang yang lokasinya berdampingan dengan bangunan milik Heri CH Burmelli belum lama ini.
“Saya yang melaporkan karena tanaman pisang saya ditebang,” ungkapnya, Rabu (28/12/2022).
Saat media menanyakan apakah lahan itu miliknya, dirinya mengaku hanya menumpang di atas lahan yang diklaim milik seorang wanita berinisial F.
“Saya cuma menumpang untuk usaha pangkalan pasir ini,” katanya.
Dan M Haeri mengaku dirinya sendiri yang berinisiatif melakukan pelaporan tersebut. Saat itu, salah satu pihak dari Heri CH Burmelli sempat mempertanyakan kenapa M Haeri tidak konsisten dan menjelaskan kepada media bahwa dirinya melaporkan Heri CH Burmelli atas suruhan pihak lain.
“Saya melaporkan itu atas inisiatif saya sendiri,” kilah M Haeri sambil berlalu meninggalkan awak media.

Sebelumnya juga diberitakan, diduga ada keterlibatan mafia tanah, seorang pemilik lahan, bernama, Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, didampingi Kuasa Hukum, Rojali Umar, kecewa laporannya ditolak petugas DitReskrimum Polda Lampung, Senin (26/12/2022) siang.
“Sayang laporan kami ditolak oleh penyidik dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat, dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus Heri CH Burmelli, di BPN,” kata Rojali Umar, saat di Mapolda Lampung.
Mengenai kronologinya, Rojali Umar menerangkan, dari silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi yang terletak di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, (Pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua), setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Sporadik.
“Artinya, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan tersebut dan Heri CH Burmelli juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut,”terangnya.
Tapi, tambah bang Rojali panggilan akrabnya, saat Heri CH Burmelli hendak mengelola lahannya tersebut (membangun gubuk diatas lahan), Heri CH Burmelli dilaporkan dengan dugaan pengrusakan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha dilahan itu bernama, M Haeri (Bukan pemilk lahan) dan perkaranya ditindak lanjuti oleh penyidik bahkan sudah naik ketingkat sidik. Tidak hanya itu, Heri CH Burmelli juga kerap kali diteror oleh oknum aparat ketika hendak mengelola lahan.
“Dari keterangan yang dihimpun, ternyata ada dua orang lagi yang mengakui lahan itu adalah milik mereka. Kabarnya memiliki sertifikat, tapi kita belum melihatnya. Itu sebabnya, kita menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam permasalahan ini. Sebab, tidak mungkin BPN selaku yang berwenang menerbitkan sertifikat mau mengurus permohonan Heri CH Burmelli, jika lahan tersebut sudah bersertifikat. Meski kita kecewa atas pelayanan hari ini, tetapi kita akan mengikuti saran penyidik untuk membuat surat pengaduan ke pak Kapolda, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Pak Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hotagalung agar ini bisa cepat ditangani dan segera selesai,” ungkapnya.(tim/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *