TANGGAMUS –
Penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Sat Reskrim Polres Tanggamus
akhirnya menahan IW (49) dan MS (47), tersangka pungli dana desa (DD) di APDESI
Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/8/17) sore.
Penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Sat Reskrim Polres Tanggamus
akhirnya menahan IW (49) dan MS (47), tersangka pungli dana desa (DD) di APDESI
Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/8/17) sore.
Sebelum
penahanan Unit Tipikor sudah memeriksa keduanya dengan status tersangka.
Sedangkan penetapan tersangka sudah diputuskan pada Jumat (25/8/17) lalu. Dalam
proses penahanan ini, polisi sudah melakukan cek kesehatan kepada kedua
tersangka sebagai standar prosedur, dan keduanya dinyatakan sehat. Sehingga
diputuskan untuk ditahan di Rutan Polres Tanggamus.
penahanan Unit Tipikor sudah memeriksa keduanya dengan status tersangka.
Sedangkan penetapan tersangka sudah diputuskan pada Jumat (25/8/17) lalu. Dalam
proses penahanan ini, polisi sudah melakukan cek kesehatan kepada kedua
tersangka sebagai standar prosedur, dan keduanya dinyatakan sehat. Sehingga
diputuskan untuk ditahan di Rutan Polres Tanggamus.
Kasubag
Humas Iptu Yulmartin, mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si
mengatakan keputusan penahanan berdasarkan hasil gelar perkara, lalu alasan
subjektif dan objektif. Untuk subjektif berdasarkan aturan UU tentang korupsi.
“Untuk objektifnya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti. Intinya penahanan ini untuk mempermudah, mempercepat proses
penyidikan,” ujar AKP Yulmartin di Press Room Polres Tanggamus.
Humas Iptu Yulmartin, mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si
mengatakan keputusan penahanan berdasarkan hasil gelar perkara, lalu alasan
subjektif dan objektif. Untuk subjektif berdasarkan aturan UU tentang korupsi.
“Untuk objektifnya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang
bukti. Intinya penahanan ini untuk mempermudah, mempercepat proses
penyidikan,” ujar AKP Yulmartin di Press Room Polres Tanggamus.
Polisi
menetapkan kedua tersangka setelah pemeriksaan lanjutan terhadap SF, oknum
bendahara Apdesi Pugung. Tindakan pungli itu atas kesepakatan mereka, maka
cukup kuat bagi polisi untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Dalam
kasus ini kami masih mengembangkan kasusnya, sebab bisa jadi ada tersangka
lain. Dan rencananya kami juga masih akan panggil saksi lain,” terang
Yulmartin.
menetapkan kedua tersangka setelah pemeriksaan lanjutan terhadap SF, oknum
bendahara Apdesi Pugung. Tindakan pungli itu atas kesepakatan mereka, maka
cukup kuat bagi polisi untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Dalam
kasus ini kami masih mengembangkan kasusnya, sebab bisa jadi ada tersangka
lain. Dan rencananya kami juga masih akan panggil saksi lain,” terang
Yulmartin.
Kasus ini
diawali saat Tim Saber Pungli Polres Tanggamus yang dipimpin Wakapolres Kompol
Budhy Setyadi, S.Ik. MM, berhasil menangkap SF dalam operasi tangkap tangan
(OTT) pada Jumat (18/8) lalu. Kemudian menetapkan SF sebagai tersangka.
diawali saat Tim Saber Pungli Polres Tanggamus yang dipimpin Wakapolres Kompol
Budhy Setyadi, S.Ik. MM, berhasil menangkap SF dalam operasi tangkap tangan
(OTT) pada Jumat (18/8) lalu. Kemudian menetapkan SF sebagai tersangka.
Dalam
perkara ini tiap pekon diminta menyerahkan dana Rp 7,5 juta. Polisi berhasil
menyita barang bukti uang tunai yang telah terkumpul Rp 62,5 juta. Apabila
terkumpul semua sesuai jumlah pekon yakni 27 pekon, maka akan terkumpul sebesar
Rp 202,5 juta.
perkara ini tiap pekon diminta menyerahkan dana Rp 7,5 juta. Polisi berhasil
menyita barang bukti uang tunai yang telah terkumpul Rp 62,5 juta. Apabila
terkumpul semua sesuai jumlah pekon yakni 27 pekon, maka akan terkumpul sebesar
Rp 202,5 juta.
“Penyelidikan
kami penggunaan Dana Desa itu tidak sesuai peruntukannya yang dikumpulkan tidak
sesuai dengan pokok-pokok penggunaan Dana Desa itu,” pungkas Iptu
Yulmartin.
kami penggunaan Dana Desa itu tidak sesuai peruntukannya yang dikumpulkan tidak
sesuai dengan pokok-pokok penggunaan Dana Desa itu,” pungkas Iptu
Yulmartin.
: Atas
perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman inimal 4 Tahun
Maksimal 20 Tahun atau Denda minimal Rp. 200.000.000,- dan Maksimal Rp.
1.000.000.000,-. (*/Rzl)
perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman inimal 4 Tahun
Maksimal 20 Tahun atau Denda minimal Rp. 200.000.000,- dan Maksimal Rp.
1.000.000.000,-. (*/Rzl)