BANDARLAMPUNG – Penghitungan Suara Hasil MUSRA Indonesia XI Lampung dipercayai di Rumah Aspirasi JMSI Lampung, Jalan Pangeran M. Nur, Gg. Karya Muda III Nomor 2, Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung. Rabu (21/12).
Muzamil Perwakilan dari Almisbat salah satu organ MUSRA mengatakan bahwa bukan tanpa alasan pihaknya memilih JMSI Lampung sebagai tempat Penghitungan suara. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya para petinggi MUSRA mengusulkan memilih tempat netral untuk melaksanakan penghitungan suara.
“Kami memilih JMSI Lampung setelah mempertimbangkan usul untuk melakukan pemilihan suara ditempat yang netral, kami mengganggap ini sebagai tempat mulia,” tutur Muzamil.
“Ini juga sebagai bentuk Kehormatan kami untuk JMSI Lampung,” lanjut dia.
Kehadiran Muzamil didampingi oleh Abu Hasan selaku Komite Pengarah dan Faisol Sanjaya Koordinator Daerah beserta Tim inti lainnya.
Menindaklanjuti hasil Rapat Panitia Daerah Musyawarah Rakyat (MUSRA) Indonesia XI Lampung di kantor sekretariat DPW Putra Jawa Kelahiran Sumatera (PUJAKESUMA) Lampung, Jl Sutan Badarudin Nomor 23, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung, Selasa 20 Desember 2022, beragendakan tentang Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan MUSRA Indonesia XI Lampung di Gedung Sumpah Pemuda kompleks PKOR Way Halim Bandarlampung, Minggu 18 Desember 2022, diputuskan beberapa hal hasil kesepakatan rapat, diantaranya:
Pertama, berdasarkan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Panitia Daerah MUSRA Indonesia XI Lampung dinyatakan DITERIMA.
Kedua, terkait proses pemungutan suara hasil MUSRA Indonesia XI Lampung yang tertunda sampai dengan ketentuan batas tenggat waktu yang disepakati sebelumnya yakni dalam tempo 2 x 24 jam terhitung sejak hari Minggu 18 Desember 2022 pukul 19.00 WIB, forum rapat menyepakati bahwa untuk langkah selanjutnya Panitia Daerah akan melangsungkan pembukaan kotak suara tersegel yang sebelumnya disepakati untuk dititipkan sementara waktu di kantor sekretariat DPW Pujakesuma Lampung, lalu akan dilakukan proses penghitungan suara, dan menunjuk Komite Pengarah Panitia Daerah MUSRA Indonesia XI Lampung untuk melakukan segala langkah komunikasi dan koordinasi lanjutan berikut fasilitasi teknis tempat penghitungan kertas surat suara di tempat netral, yakni di salah satu kantor media massa di Lampung, guna menjaga netralitas kelembagaan. (*)