Bandar Lampung – Ratusan massa dari masyarakat Pesawaran dan DPD Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Lampung, Senin (18/2).
Aksi tersebut merupakan buntut dari masih beroperasinya PT. KBU (Karya Bukit Utama) yang merupakan tambang mineral logam (emas) yang berada di desa Babakan Loa, Kedondong, Pesawaran.
“Padahal PT. KBU telah diberikan saksi penghentian sementara terhadap seluruh aktifitas usaha pertambangan selama satu tahun oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung,” kata Korlap aksi, Budiman.
LSM LIRA juga mendapatkan informasi bahwa sejak terhitung Oktober 2014 hingga 2019 belum pernah membayarkan Landgren (Iuran Tetap) dan Royalti Kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, LIRA juga mencium Indikasi PT. KBU tidak pernah membayar pajak sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.
Dalam aksi itu pula, massa juga menyatakan sikap dengan meminta kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo untuk segera mencabut Izin Pertambangan PT. KBU.
Selain itu, Massa juga meminta Kepada Kapolda Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memeriksa dan menangkap Hi. Tomi Dirut PT. KBU atas dugaan penambangan Ilegal dan dugaaan penggelapan pajak.
Massa juga mengancam, jika sampai bulan Maret 2019 Izin PT. KBU tidak juga di cabut dan Hi. Tomi tidak di tangkap akan melakukan unjuk rassa lebih besar lagi, demi menegakan Undang- undang dan mencari kepastian hukum di Indonesia.