Foto net |
BANDAR LAMPUNG – Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Bandar
Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan LBH Pers akan
menggelar diskusi tentang “Profesionalisme dan Kekerasan terhadap Jurnalis”.
Diskusi akan dilangsungkan di Kantor LBH Bandar Lampung, Jalan MH Tamrin,
Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Jumat (22/9), pukul 14.00.
Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan LBH Pers akan
menggelar diskusi tentang “Profesionalisme dan Kekerasan terhadap Jurnalis”.
Diskusi akan dilangsungkan di Kantor LBH Bandar Lampung, Jalan MH Tamrin,
Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Jumat (22/9), pukul 14.00.
Diskusi akan menghadirkan pembicara Ketua Pusat Kejian
Kebijakan Publik dan HAM Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Tisnanta, Ahli
Dewan Pers yang juga wartawan senior Oyos Saroso HN, dan Polda Lampung.
Kebijakan Publik dan HAM Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Tisnanta, Ahli
Dewan Pers yang juga wartawan senior Oyos Saroso HN, dan Polda Lampung.
Direktur LBH Bandar
Lampung Alian Setiadi mengatakan diskusi ini menyorit kasus kekerasan terhadap
profesi wartawan yang selalu berulang. Hingga September 2017, ada dua kasus
kekerasan terhadap wartawan yang pelakunya adalah aparat kepolisian. Kasus
terakhir adalah kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Budi
Asrul terhadap dua jurnalis yang sedang meliput aksi penolakan angkutan batu
bara pada akhir Agustus lalu.
Lampung Alian Setiadi mengatakan diskusi ini menyorit kasus kekerasan terhadap
profesi wartawan yang selalu berulang. Hingga September 2017, ada dua kasus
kekerasan terhadap wartawan yang pelakunya adalah aparat kepolisian. Kasus
terakhir adalah kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Budi
Asrul terhadap dua jurnalis yang sedang meliput aksi penolakan angkutan batu
bara pada akhir Agustus lalu.
Menurut Alian, hampir setiap tahun wartawan menjadi korban
kekerasan. Mulai dari pelecehan, ancaman, hingga pelarangan liputan. Terus
terulangnya kasus kekerasan terhadap profesi jurnalis ini karena hampir tidak
ada pelaku kekerasan yang diproses secara hukum dan dikekanakan sanksi pidana.
Padahal dalam UU Pers memungkinkan pelaku dijerat dengan pasal pidana.
kekerasan. Mulai dari pelecehan, ancaman, hingga pelarangan liputan. Terus
terulangnya kasus kekerasan terhadap profesi jurnalis ini karena hampir tidak
ada pelaku kekerasan yang diproses secara hukum dan dikekanakan sanksi pidana.
Padahal dalam UU Pers memungkinkan pelaku dijerat dengan pasal pidana.
“Ada praktik impunitas terhadap para pelaku, sehingga mereka
pun leluasa untuk melakukan kekerasan dan pelecehan tanpa takut dijerat dengan
pidana. Polisi juga kerap tidak memproses pelaporan kasus kekerasan terhadap
jurnalis,” kata Alian dalam keterangan pers, Kamis (21/9).
pun leluasa untuk melakukan kekerasan dan pelecehan tanpa takut dijerat dengan
pidana. Polisi juga kerap tidak memproses pelaporan kasus kekerasan terhadap
jurnalis,” kata Alian dalam keterangan pers, Kamis (21/9).
Ketua AJI Bandar Lampung Padli Ramdan menerangkan profesi
wartawan rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan. Agar terhindar dari
pelecehan dan kekerasan pihak tertentu, jurnalis harus bekerja dengan standar
profesionalisme yang tinggi, patuh pada kode etik jurnalistik, dan UU Pers.
wartawan rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan. Agar terhindar dari
pelecehan dan kekerasan pihak tertentu, jurnalis harus bekerja dengan standar
profesionalisme yang tinggi, patuh pada kode etik jurnalistik, dan UU Pers.
Ia mengatakan dalam beberapa kasus, jurnalis justru menjadi
pihak yang memicu terjadinya kekerasan. Untuk itu, wartawan harus tetap rendah
hati dan mengedepankan kepentingan publik serta menjaga marwah profesinya.
“Wartawan jangan hanya menuntut pihak lain agar profesional, kita juga harus
lebih profesioanl dalam menjalankan profesi ini. Profesi ini akan semakin
dihargai jika orang-orang yang bekerja di dalamnya menjalankan tugas dengan
stadar etika yang baik,” kata dia.
pihak yang memicu terjadinya kekerasan. Untuk itu, wartawan harus tetap rendah
hati dan mengedepankan kepentingan publik serta menjaga marwah profesinya.
“Wartawan jangan hanya menuntut pihak lain agar profesional, kita juga harus
lebih profesioanl dalam menjalankan profesi ini. Profesi ini akan semakin
dihargai jika orang-orang yang bekerja di dalamnya menjalankan tugas dengan
stadar etika yang baik,” kata dia.
Padli menambahkan, hanya wartawan profesional yang pantas
serta berhak untuk dibela dan didukung jika menjadi korban kekerasan. Hal ini
penting untuk menjaga agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan profesi
wartawan. Jurnalis tidak bisa berlindung dibalik UU pers jika mereka tidak
menjalankan kode etik dengan baik.
serta berhak untuk dibela dan didukung jika menjadi korban kekerasan. Hal ini
penting untuk menjaga agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan profesi
wartawan. Jurnalis tidak bisa berlindung dibalik UU pers jika mereka tidak
menjalankan kode etik dengan baik.
Direktur LBH Pers Lampung Hanafi Sampurna mengungkapkan
jurnalis bisa saja salah dan melakukan kekeliruan. Jika menemukan wartawan yang
melanggar kode etik dan UU, pihak yang merasa dirugikan jangan menggunakan
cara-cara melawan hukum dengan melakukan kekerasan. Gunakanlah mekanisme melalui hak jawab atau
menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.
jurnalis bisa saja salah dan melakukan kekeliruan. Jika menemukan wartawan yang
melanggar kode etik dan UU, pihak yang merasa dirugikan jangan menggunakan
cara-cara melawan hukum dengan melakukan kekerasan. Gunakanlah mekanisme melalui hak jawab atau
menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.
Ia meminta aparat penegak hukum, terutama polisi, memahami
UU pers dengan baik. Pemahaman akan UU penting sehingga tidak ada lagi kasus
kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan polisi. Dalam dua tahun terakhir,
polisi dinilai sebagai musuh kebebasan pers karena menjadi pelaku kekerasan dan
tidak menuntaskan sejumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis.
UU pers dengan baik. Pemahaman akan UU penting sehingga tidak ada lagi kasus
kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan polisi. Dalam dua tahun terakhir,
polisi dinilai sebagai musuh kebebasan pers karena menjadi pelaku kekerasan dan
tidak menuntaskan sejumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis.
“Lewat diskusi ini kita semua berahap jurnalis dan penegak
hukum semakin profesioanl dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Publik akan
merasakan menfaat yang besar jika jurnalis semakin profesional dan menerapkan
kode etik dengan baik,” kata dia.
hukum semakin profesioanl dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Publik akan
merasakan menfaat yang besar jika jurnalis semakin profesional dan menerapkan
kode etik dengan baik,” kata dia.